JAKARTA, Harnasnews – Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto kini tengah mengoptimalkan badan baru seperti Badan Pengelola Investasi Danantara serta merancang kebijakan single export gateway untuk menutup celah manipulasi perdagangan internasional.
Kebijakan tersebut diambil menyusul dengan adanya kebocoran devisa melalui manipulasi harga ekspor di Indonesia diperkirakan mencapai 150 miliar dolar AS per tahun, dengan akumulasi kerugian nasional akibat praktik under-invoicing menyentuh angka US$908 miliar atau setara Rp15.400 triliun selama 34 tahun terakhir.
Pakar komunikasi dan kebijakan ekonomi publik Dr. Adi Suparto mengungkapkan, berdasarkan investigasi mengonfirmasi adanya praktik manipulasi harga ekspor (under-invoicing) sistematis pada komoditas unggulan (batu bara & CPO) yang berlangsung berulang selama tiga dekade.
Menurtnya, akumulasi nilai kebocoran devisa periode 1990–2025 mencapai Rp15.400 triliun (data Kemenkeu, 2026), menyebabkan kerugian negara masif, tekanan kronis pada nilai tukar rupiah, serta terhambatnya pembangunan ekonomi rakyat.
“Pola kejahatan ini terungkap sepenuhnya berkat pemanfaatan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) yang mampu memetakan anomali harga dan jejaring perusahaan cangkang lintas negara,” ungkap Adi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Senin (3/8/2026).
Analis independen yang fokus meneliti isu kebijakan ekonomi, tata kelola sumber daya alam, serta kepentingan publik berbasis data terverifikasi dan pendekatan investigatif ini juga menceritakan, bahwa awal kemunculan (1990–2005), bermula pasca deregulasi ekspor dan krisis moneter, didorong disparitas tarif pajak/royalti RI yang tinggi dibanding negara bebas pajak (Singapura/Hongkong). Tanda awal terkuak lewat kasus korporasi sawit besar (Asian Agri, 2005).
Puncak eskalasi (2010–2025), hal itu seiring dengan lonjakan harga global, praktik makin masif & rapi. Kasus Adaro (2019) & temuan Global Financial Integrity (GFI) memperkuat bukti bahwa skema ini berjalan lintas rezim pemerintahan tanpa terdeteksi metode konvensional.
Kenudian, titik balik pembongkaran (2026), pemerintah secara resmi mengangkat fakta ini ke ruang publik dan DPR, didukung bukti kuat analitik AI yang tak terbantahkan. Langkah konkretnya, pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai lembaga pengawasan ekspor terpadu.
Skema Pola Berulang yang Ditemukan

