Dikutip dari antara, selain Chairal Tanjung, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, masing-masing Sigit Muhartono selaku Direktur Kargo PT Garuda Indonesia tahun 2017, I Wayan Susena selaku Direktur Teknik tahun 2017.
Lalu, Linggasari Suharso selaku Direktur SDM dan Umum tahun 2017, dan Capten Triyanto Moeharsono selaku VP Operation Planning and Control tahun 2009.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.(qq)

