Kejari Kota Bekasi Tetapkan Juhasan Sebagai Tersangka

Harnasnews
4 Min Read
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah

KOTA BEKASI, Harnasnews.com– Kasus dugaan pungli Mandi Cuci, Kakus (MCK) di area Pasar Bantargebang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan Juhasan sebagai tersangka, Rabu 15 Juli 2026.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi saat ini adalah Ryan Anugrah, mengatakan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah menetapkan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka.

Tersangka JAS langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Kejakasaan Negeri Kota Bekasi.

“Proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik berkepentingan untuk bagiamana nantinya berkas perkara ini disusun sesuai dengan hukum acara pidana. Jadi nantinya proses ini akan lebih fokus dan lebih bertitik berat bagaimana nantinya berkas perkara ini layak dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ryan kepada media.

Mantan Kepala Bidang Pasar ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar kepada pengelolaan MCK di pasar Bantargebang.

Berdasarkan bukti yang telah diperoleh oleh penyidik, alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah uang dengan total Rp80 juta rupiah pada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di pasar Bantargebang.

Ryan mengungkap bahwa permintaan uang tersebut dilakukan sebanyak 3 tahap, dua kali dengan cara transfer ke nomor rekening, dan satu kali dilakukan secara tunai.

Dalam perkara ini tim penyidikan tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, kemudian ada juga pengelola, pengelola pasar yang swasta dan pihak-pihak terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di pasar Bantargebang.

Penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti diantaranya dokumen, 2 unit Handphone dan 1 unit Komputer.

Terhadap tersangka dimaksud tadi dikenakan pasal 12 huruf e Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999.

Lebih lanjut Ryan juga menerangkan bahwa dalam perkara ini, selaij telah melakukan pemeriksaan 22 orang saksi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Penyidikan masih berjalan, tentunya penyidik disini mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Dalam rangkaian peristiwa ini, apabila menang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu, atau yang berkaitan dengan kasus ini tentunya pasti akan kami tindak lanjuti,” ungkap Ryan

Sementara itu, kuasa hukum JAS, Bambang Sunaryo mengungkap bahwa kliennya disangkakan dengan dugaan pungli dengan total Rp80 juta, namun ia mengungkap bahwa uang tersebut diduga diminta oleh sejumlah pejabat di lingkungan Disdagperin.

“Menurut penyidik kejaksaan pungli 80 juta 80 juta itu untuk apa untuk bangun TPS untuk membangun jalan, kepala dinas 5 juta, sekdis minta 15 juta terus saudara F 10 juta,” kata Bambang.

Proyek revitalisasi senilai Rp42 miliar lebih ini berjalan tidak sesuai dengan rencana. Kerugian Rp80 juga tersebut menurut Bambang, telah dikembalikan oleh kliennya, dan ia merasa uang tersebut juga digunakan untuk membangun fasilitas pasar Bantargebang.

“Klien kami ini mengambil inisiatif untuk membangun TPS, merapikan WC dan menambal jalan yang becek, itu uang pun sudah dikembalikan, kerugian 80 juta ditanggung sudah dikembalikan tapi hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi langsung ditetapkan tersangka langsung ditahan,” kata dia.

Bambang meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk juga menetapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi serta Sekretaris Dinas untuk juga di tahan karena telah menerima aliran dana tersebut. (Mam)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *