ACEH UTARA, Harnasnews – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Teungku Arafat Ali, S.E., M.M., mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh segera memberikan kepastian hukum terhadap polemik legalitas pengibaran Bendera Bulan Bintang.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan penyelesaian persoalan tersebut berpotensi memicu kesalahpahaman hingga gesekan antara masyarakat dan aparat penegak hukum (APH) di lapangan.
Menurut Arafat Ali, persoalan Bendera Bulan Bintang tidak boleh terus dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan, terlebih setelah Aceh melewati lebih dari dua dekade perjalanan perdamaian sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Ia menilai, pemerintah harus berani mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui harmonisasi regulasi, dialog, dan kepastian mekanisme hukum yang dapat diterima seluruh pihak.
“Jangan didiamkan. Fenomena ini merupakan anomali politik dan hukum yang harus segera diselesaikan. Persoalan peraturan mengenai pengibaran Bendera Bulan Bintang sudah pernah dibahas dan dituangkan dalam qanun Aceh. Karena itu, pemerintah pusat harus memberikan kepastian agar tidak terus menjadi persoalan di tengah masyarakat,” tegas Arafat Ali, Kamis, (29/10//2026)
Pernyataan tersebut kembali menempatkan persoalan Bendera Bulan Bintang sebagai salah satu pekerjaan rumah implementasi kekhususan Aceh yang belum sepenuhnya menemukan penyelesaian.
Arafat Ali, yang juga memiliki latar belakang sebagai mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pernah mengemban posisi Dandru Siwah Agam di Sagoe Tgk. Chik Dibuloh, memandang perdamaian Aceh bukan sekadar kesepakatan politik yang ditandatangani pada 2005. Lebih dari itu, perdamaian merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga melalui penyelesaian persoalan-persoalan mendasar.
Baginya, peringatan hari perdamaian tidak cukup hanya diisi seremoni dan kegiatan seremonial tahunan. Pemerintah harus memastikan bahwa substansi kesepakatan damai benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk dalam penghormatan terhadap kekhususan Aceh.
Arafat Ali mengingatkan bahwa perbedaan penafsiran mengenai legalitas Bendera Bulan Bintang dapat menjadi persoalan serius apabila tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum dan komunikasi yang terbuka.
Ia tidak menginginkan aspirasi masyarakat terkait simbol daerah justru berujung pada ketegangan dengan aparat keamanan. Menurutnya, semua pihak harus mengedepankan pendekatan persuasif dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh suasana.
“Jangan sampai ada korban jiwa antara masyarakat dan aparat hanya karena persoalan ini. Kita ingin perdamaian tetap terjaga. Kita ingin masyarakat Aceh hidup tenteram, sejahtera, dan tidak lagi dibayangi konflik,” ungkapnya.
Ia juga berpandangan bahwa keinginan masyarakat melihat Bendera Bulan Bintang berdampingan dengan Bendera Merah Putih harus diselesaikan dalam koridor hukum, dengan tetap menghormati kekhususan Aceh dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, apabila penggunaan kedua simbol tersebut telah memperoleh dasar hukum dan mekanisme resmi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, hal itu dapat menjadi bagian dari penghormatan terhadap kekhususan Aceh sekaligus komitmen menjaga perdamaian.
Secara regulasi, persoalan Bendera Bulan Bintang berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Keberadaan qanun tersebut menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai pengakuan, penggunaan, serta implementasi simbol daerah.
Namun, persoalan tidak berhenti pada keberadaan qanun. Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan nasional dan kepastian mengenai mekanisme penerapannya masih menjadi hal yang membutuhkan penyelesaian secara terbuka.

