Karena itu, Arafat Ali meminta pemerintah tidak membiarkan perbedaan penafsiran regulasi terus berkembang menjadi persoalan berulang di tengah masyarakat.
Ia menilai setidaknya terdapat tiga hal mendasar yang perlu memperoleh kejelasan.
Pertama, bagaimana kedudukan dan pengakuan Bendera Bulan Bintang berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Kedua, bagaimana harmonisasi ketentuan qanun tersebut dengan peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur penggunaan bendera dan lambang daerah.
Ketiga, bagaimana kepastian mekanisme serta konsekuensi hukum terhadap pengibaran bendera di lapangan sehingga masyarakat dan aparat memiliki pemahaman yang sama.
Menurutnya, penyelesaian ketiga persoalan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada pembahasan politik atau pernyataan pejabat, tetapi harus diwujudkan melalui keputusan dan langkah hukum yang jelas.
Sebagaimana diketahui, perdamaian Aceh lahir melalui penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, setelah konflik berkepanjangan yang berlangsung selama puluhan tahun. Momentum tersebut semakin bermakna setelah Aceh sebelumnya dilanda bencana gempa bumi dan tsunami pada Desember 2004.
Kesepakatan damai itu kemudian menjadi salah satu landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan sejumlah kewenangan dan kekhususan bagi Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Meski demikian, perjalanan implementasi kekhususan Aceh masih menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.
Arafat Ali menegaskan, penyelesaian berbagai persoalan tersebut tidak boleh dibebankan kepada satu figur gubernur atau satu periode kepemimpinan. Siapa pun yang memimpin Aceh tetap memiliki tanggung jawab memperjuangkan implementasi kekhususan daerah sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan semata-mata keinginan seorang gubernur. Masyarakat Aceh sendiri sudah lama menyuarakan persoalan ini. Siapa pun gubernurnya, penyelesaian qanun dan implementasi butir-butir MoU Helsinki harus tetap menjadi perhatian. Jangan sampai persoalan ini diwariskan kepada anak cucu kita,” ujarnya.
Ia pun berharap Presiden Republik Indonesia bersama jajaran pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan implementasi MoU Helsinki, termasuk polemik Bendera Bulan Bintang yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Aceh.
Merawat Perdamaian dengan Kepastian Hukum
Bagi Arafat Ali, perdamaian sejati bukan hanya ditandai dengan berhentinya konflik bersenjata, melainkan juga hadirnya rasa aman, keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap kekhususan daerah.
Ia berharap pemerintah segera membuka ruang penyelesaian yang bijaksana dan bermartabat agar persoalan Bendera Bulan Bintang tidak terus menjadi sumber kesalahpahaman maupun ketegangan di tengah masyarakat.
“Harapan kita sederhana. Aceh ingin damai, masyarakat ingin sejahtera, dan kekhususan Aceh harus dihormati sesuai aturan yang telah disepakati. Kita tidak ingin konflik masa lalu terulang kembali. Perdamaian ini harus kita jaga agar menjadi perdamaian yang permanen,” tutup Teungku Arafat Ali.
Dua puluh satu tahun perjalanan damai Aceh semestinya menjadi momentum untuk menuntaskan persoalan-persoalan yang masih tertinggal. Sebab, menjaga perdamaian bukan hanya tentang menghindari konflik, tetapi juga memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui kepastian hukum, dialog, dan penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibangun bersama. (Zulmalik)

