Ia juga menduga bahwa PT FGM juga mempunyai banyak nama perusahaan lainnya yang bernaung di bawahnya. Hal itu tentunya menjadi perhatian untuk masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan janji pembelian rumah dengan harga murah.
“Saya melihat ada 3 (tiga) PT yang diduga dibuat oleh PT FGM untuk terus mengeruk keuntungan dari perumahan berkedok syariah ini. Bahkan dalam pengadilan di PA Bekasi terkuak bahwa PT FGM ini akan mengembalikan uang korban tapi menunggu ada konsumen baru. Artinya mereka mencari konsumen baru dan uangnya digunakan untuk mengembalikan uang korban sebelumnya,” tukasnya.
Korban didampingi kuasa hukumnya diterima SPKT Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor STLP/B/315/I/2022/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Januari 2022.
Dara, salah satu korban menuturkan bahwa ia tergiur ikut membeli karena di iming-imingi syariah serta harga yang murah. Namun ia kecewa sama seperti korban yang lainnya yang merasa tertipu.
“Saya tertarik karena memang yang dijanjikan kepada saya cukup menarik dengan bunga rendah dan sebagainya, tapi hingga saat ini tidak ada pembangunan dan tidak ada kejelasan,” katanya.
Sekedar diketahui bahwa PT. Fimandani Graha Mandiri selaku pihak pengembang diduga melakukan penipuan kepada konsumennya. Pasalnya, setelah menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian unit rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Bahkan nampak lahan proyek masih berupa lahan kosong.
Para korban berharap bahwa pihak kepolisian dapat membantu untuk menguak tabir pengembang perumahan berkedok syariah ini secara cepat sebelum banyak korban yang berjatuhan. Pihak kepolisian dapat menelusuri PT baru yang dibuat oleh komisaris dan direktur PT FGM dengan menggunakan nama orang lain. (Mam).

