KPK dan Kejaksaan Agung Diminta Usut Dugaan Praktik Pengaturan Pita Cukai Rokok

Pusat
6 Min Read
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun (Foto: Ist)

JAKARTA, Harnasnews — Peredaran rokok ilegal dan dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok kembali mengemuka, kali ini menyentuh ranah legislatif.

Nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, disebut dalam pemberitaan terkait dugaan praktik pemesanan dan pengaturan pita cukai rokok.

Isu tersebut dinilai sangat sensitif mengingat menyangkut kewenangan pengawasan anggaran negara sekaligus kerugian keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Menanggapi hal itu, Misbakhun membantah secara tegas, bahwa dirinya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam pemberitaan yang sempat menjadi sorotan publik.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan terkait pita cukai rokok, karena seluruh pemesanan dilakukan melalui sistem elektronik di bawah wewenang Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)

Terkait dengan keberadaan Tenaga Ahli (TA) yang disebut dalam berita tersebut, politisi Golkar yang juga eks politisi PKS itu menyebutkan bahwa TA yang dimaksud sudah tidak bekerja dengannya sejak periode DPR saat ini dimulai Oktober 2024.

Misbakhun juga menyampaikan bahwa pihak DJBC telah menyatakan namanya tidak ditemukan dalam proses investigasi terkait pemesanan pita cukai rokok.

Rekam jejaknya dalam memperjuangkan petani tembakau di daerah pemilihannya, Probolinggo dan Pasuruan, juga menjadi alasan yang dikemukakannya untuk menolak tuduhan tersebut.

Pakar Komunikasi Publik, Dr Adi Suparto, menilai, sebagai Ketua Komisi XI DPR yang membidangi keuangan negara, termasuk kebijakan cukai dan pengawasan terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), posisi Misbakhun berada di titik yang sangat strategis sekaligus rentan.

Di mana, dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya pertemuan dan komunikasi yang mengarah pada penawaran pita cukai rokok, serta keterlibatan seorang tenaga ahli yang pernah bekerja di lingkungan kerjanya.

Namun demikian, klarifikasi yang disampaikan oleh Misbakhun dinilai belum sepenuhnya menutup diskusi publik. Sebab, posisi Ketua Komisi XI yang mengawasi kebijakan cukai justru menjadi alasan mengapa dugaan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh dan transparan.

“Jika pihak yang berwenang mengawasi justru diduga terlibat dalam praktik yang merugikan lembaga yang diawasinya, hal itu menimbulkan konflik kepentingan yang serius dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat,” ungkap Adi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (14/8/2026).

Kerugian Negara yang Terus Mengalir

Di luar polemik tersebut, lanjut Adi, dampak peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai terhadap keuangan negara sangat nyata.

Estimasi kerugian negara berkisar antara Rp 25 triliun hingga Rp 60 triliun per tahun, angka yang setara dengan hingga 30 persen dari total penerimaan cukai nasional.

“Rokok ilegal saat ini menguasai sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik, dan jumlah rokok ilegal yang berhasil disita menunjukkan tren kenaikan yang tajam,” jelas Adi.

Share This Article