KPK dan Kejaksaan Agung Diminta Usut Dugaan Praktik Pengaturan Pita Cukai Rokok

Pusat
6 Min Read
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun (Foto: Ist)

Adi menilai bahwa kerugian itu tidak hanya berupa cukai yang tidak masuk ke kas negara. Pemerintah juga kehilangan PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta pajak daerah yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah.

“Artinya, beban yang ditanggung bukan hanya negara secara nasional, tetapi juga pemerintah daerah di berbagai wilayah,” ungkapnya.

Mata Rantai yang Harus Diputus

Lebih lanjut Adi juga menyebutkan, bahwa peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai tidak terjadi secara sendirian.

Setidaknya terdapat jaringan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari produsen gelap, pemasok pita cukai yang tidak sesuai aturan, jaringan distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak yang berwenang yang memanfaatkan kewenangan untuk mempermudah peredaran tersebut.

Adi menilai, menindak hanya pelaku di lapangan tidak akan menyelesaikan masalah selama mata rantai di tingkat hulu belum terputus.

“Di sinilah peran penegak hukum menjadi sangat krusial. DJBC, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK perlu bersinergi untuk menelusuri aliran pita cukai dari pemesanan hingga ke tangan konsumen, serta melacak aliran dana yang dihasilkan dari praktik tersebut,” tegas Adi.

Oleh karena itu, setiap dugaan keterlibatan pihak manapun, termasuk pejabat negara dan anggota legislatif, harus diperiksa secara objektif dan terbuka. Jika terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Jika tidak terbukti, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan meyakinkan sehingga nama baik yang bersangkutan dapat dipulihkan,” katanya.

Langkah yang Harus Dilakukan Bersama

Oleh karena itu, guna mengurangi peredaran rokok ilegal secara signifikan, negara perlu mengambil langkah-langkah yang komprehensif.

Pertama, penguatan sistem pelacakan digital pita cukai sehingga setiap lembar pita dapat dilacak dari pabrik hingga pengecer, dan tidak ada ruang untuk manipulasi.

Kedua, kebijakan tarif cukai yang seimbang, tidak terlalu tinggi sehingga mendorong peralihan ke pasar gelap, tetapi juga tidak terlalu rendah sehingga merugikan penerimaan negara.

Ketiga, penegakan hukum yang menyasar ke akar masalah, bukan hanya pengecer di lapangan, melainkan hingga produsen, pemodal, dan pihak yang melindungi jaringan tersebut.

Keempat, transparansi penuh atas data peredaran rokok ilegal, nilai kerugian negara, dan hasil penindakan yang telah dilakukan.

“Pada akhirnya, urusan cukai rokok bukan sekadar urusan keuangan negara. Ini adalah urusan keadilan. Triliunan rupiah yang hilang setiap tahun adalah uang yang seharusnya dapat digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan pembangunan yang dirasakan langsung oleh rakyat,” terang Adi.

Adi menambahkan, jika ada pihak yang mengambil keuntungan dari celah sistem tersebut, rakyatlah yang dirugikan.

“Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditelusuri hingga tuntas, demi kepercayaan publik dan demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.  (red)

Share This Article