KPK Limpahkan Dakwaan TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah ke Pengadilan

Harnasnews
2 Min Read

Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai bupati. Diduga Abdul Latif menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya.

Mengenai dugaan penerimaan gratifikasi, Abdul Latif disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama menjabat sebagai bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif juga diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya, keluarga ataupun pihak lainnya.

Dalam proses pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan dugaan TPPU yang diduga dilakukan Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Mengenai dugaan TPPU, Abdul Latif disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Abdul Latif telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *