Dikutip dari antara, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2019, tercatat 77,27 persen anak penyandang disabilitas usia 7 sampai 17 tahun masih bersekolah dan 9,58 persen tidak bersekolah.
Nahar menyebut Kementerian PPPA bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik melakukan survei terkait angka partisipasi sekolah anak penyandang disabilitas melalui rasio anak usia 7 – 17 tahun disabilitas maupun anak nondisabilitas yang sedang bersekolah di Indonesia.
“Terjadi peningkatan dari tahun 2018 sejumlah 79,43 persen menjadi 81,18 persen, artinya persentasenya sudah semakin baik dari yang dulu ketika kita belum meng-adoptĀ atau meratifikasi Konvensi HAM,” katanya.
Nahar menambahkan angka 81,18 persen dari jumlah anak disabilitas dan anak nondisabilitas yang bersekolah tersebut, harus ditingkatkan lagi untuk mencapai target maksimal 100 persen, artinya antara anak disabilitas dan nondisabilitas semuanya mendapatkan pemenuhan haknya dalam pendidikan.(qq)

