Untuk itu LPKAN mendesak kepada Achmad Subki selaku Kepala Balai untuk mengevaluasi kinerja Adi rosadi sebagai Kasatker PJN wilayah III yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam mengelola anggaran revitalisasi saluran drainase sepanjang 21 KM.
“Selain itu kami meminta mengklarifikasi secara jelas dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi saluran drainase mengingat ada dugaan anggaran ganda atau tumpang tindih,” tegas Arif.
LPKAN juga mendesak KPK, BPK, Kejaksaan serta Kepolisian untuk menyelidiki dan mengusut kasatker PJN wilayah III dalam perkara tersebut.
“Kami mengingatkan bahwa seluruh pekerjaan baik melalui penyedia, swakelola, padat karya, maupun yang yang bersumber dari pendanaan uang negara harus taat terhadap regulasi maupun perundang- undangan. Selain itu harus menjunjung tinggi transparansi anggaran termasuk melengkapi seluruh dokumen administrasi tanpa terkecuali,” tandasnya. (Lik)

