Mantan Pj. Bupati Sampang Penuhi Panggilan Ulang Kejari Sampang

1 Min Read

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky E.K.A, menjelaskan alasan dilakukannya pemeriksaan ulang terhadap para saksi maupun pihak yang telah diperiksa sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan RKB SMP DAU dan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.

“Pemeriksaan ulang dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yang baru, salah satunya proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum,” jelas Diecky.

Pihak Kejari Sampang memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik secara bertahap. (fie)

Share This Article