Menkeu Sri Mulyani Ungkap Jadwal Pencairan THR PNS

Harnasnews
1 Min Read
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara bertahap. Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan peraturan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian THR akan disampaikan lebih lanjut oleh pemerintah. “THR seperti yang disampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai dengan H- 5. Saat ini sedang proses (peraturan pemerintah) agar kita paraf bersama, kemudian ditandatangani presiden,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4).

Menurutnya pemberian THR akan mendorong konsumsi di tingkat masyarakat. Sekalipun pemerintah melakukan larangan mudik pada Lebaran tahun ini. “Meskipun masyarakat tidak mudik tapi ini bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di tempat apa kota,” ucapnya, dilansir dari republika.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *