Oleh: Dr. Adi Suparto
PEMBAHASAN penyempurnaan Undang-Undang Pemilu yang sedang berlangsung adalah momen langka dan berharga. Di tangan para wakil rakyat kini terpeluang untuk membetulkan hal-hal yang selama ini dirasakan banyak pihak namun belum kunjung dibenahi. Ada tiga hal mendasar yang patut menjadi perhatian utama, demi memperkokoh kepercayaan rakyat terhadap jalannya demokrasi.
Pertama, menyempurnakan susunan dan sistem pengisian lembaga penyelenggara pemilu. Selama ini muncul keraguan yang meluas: apakah penyelenggara pemilu benar-benar mandiri, atau justru ditentukan oleh kekuasaan yang sedang berjalan? Jika seluruh komisioner pada akhirnya adalah pilihan penguasa, maka kemandirian yang dijanjikan undang-undang sulit diwujudkan. Karena itu, alih-alih sekadar mengganti nama lembaga, yang lebih mendesak adalah memperbaiki siapa saja yang duduk di dalamnya. Lembaga penyelenggara pemilu seyogianya memuat keterwakilan yang beragam: utusan pemerintah, utusan partai peserta pemilu, serta unsur pengawasan dari lembaga penegak hukum dan peradilan. Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang mendominasi. Setiap unsur saling mengawasi, saling melengkapi, dan saling mengoreksi. Kecurangan yang selama ini tersembunyi akan jauh lebih sulit terjadi jika di dalam ruang penyelenggara pun sudah ada mata-mata keadilan yang bekerja secara seimbang.

