Kedua, menjaga keseimbangan peran unsur negara. TNI dan Polri, Pengadilan, serta Kejaksaan dapat berperan menjaga proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari gangguan. Namun harus ditegaskan batasnya: mereka menjaga keadilan proses, bukan menentukan siapa yang menang. Partai politik menyuarakan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Pemerintah menjamin sarana dan prasarana. Ketika semua unsur duduk bersama dengan peran yang jelas dan saling mengimbangi, maka keadilan pemilu bukan lagi sekadar harapan, melainkan kemungkinan yang nyata.
Ketiga, membatasi masa bakti anggota lembaga perwakilan rakyat. UUD 1945 memang belum membatasi berapa lama seseorang boleh duduk di kursi wakil rakyat. Namun demokrasi yang sehat memerlukan pembaharuan. Jika seseorang menduduki jabatan wakil rakyat puluhan tahun tanpa putus, maka yang tumbuh bukan pengalaman semata, melainkan keterikatan kekuasaan yang semakin kuat, semakin sulit dikritisi, dan semakin jauh dari perputaran napas rakyat. Maka sudah saatnya masa bakti anggota DPR, MPR, dan DPD dibatasi. Cukup dua atau tiga periode. Biarkan kursi itu berputar, biarkan wajah-wajah baru membawa napas baru, biarkan rakyat memiliki kesempatan memilih pemimpin yang segar dan dekat dengan zamannya. Pembatasan masa bakti bukanlah hukuman bagi yang berbakti. Itu adalah jaminan bahwa demokrasi tetap terbuka, kekuasaan tidak mengendap di satu tempat, dan wakil rakyat tetap merasa harus kembali mendengar suara pemilihnya.
Ketiga usulan di atas tidak bertujuan mengubah tatanan dasar negara. Justru sebaliknya: tujuannya adalah memuliakan konstitusi dengan cara mewujudkan kemandirian penyelenggara pemilu dan menjaga agar kekuasaan tetap terbatas dan berputar secara sehat. Jika pembahasan UU Pemilu kali ini dapat melahirkan aturan yang lebih seimbang, lebih mandiri, dan lebih terbuka bagi pembaharuan, maka rakyat akan semakin percaya bahwa suara mereka dihormati dan kekuasaan memang berasal dari rakyat.

