Napi Tajir Bisa Nginep Mewah di Lapas Cibinong? LPKAN Bongkar Dugaan Bisnis Kotor

Pusat
3 Min Read
Ketua umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini

“Kami menduga kamar singgah mewah seperti ini bukan hanya ada di satu tempat. Ini sudah menjadi rahasia umum. Modus seperti ini diduga dikelola oleh oknum pegawai lapas sebagai income mereka. Warga binaan yang berduit bisa membayar untuk mendapatkan fasilitas mewah,” tegasnya.

Untuk itu, LPKAN mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk tidak hanya menangani kasus Cibinong, tetapi turun langsung melakukan sidak ke sejumlah Lapas di seluruh Indonesia.

“Menteri Hukum dan Imipas harus turun langsung. Jangan hanya menunggu laporan. Lakukan sidak mendadak ke Lapas-Lapas besar yang dihuni napi kasus korupsi dan kasus besar lainnya. Kami yakin masih banyak fasilitas serupa yang disembunyikan,” kata Ali.

Selain itu, LPKAN juga mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada oknum pegawai Lapas Pondok Rajeg yang terbukti menghalang-halangi tugas Ombudsman RI.

“Perbuatan menghalang-halangi pejabat negara yang sedang menjalankan tugas resmi dengan surat tugas itu adalah pelanggaran serius dan bisa masuk kategori obstruction of justice. Ombudsman saja dihalang-halangi, apalagi masyarakat biasa. Menteri harus memberikan sanksi tegas, copot dan periksa oknum-oknum yang terlibat,” pungkas Ali.

Sementara itu, Ombudsman RI sendiri telah memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada pihak Lapas Cibinong untuk merobohkan seluruh bangunan fasilitas khusus tersebut dan meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi total terhadap SDM dan pejabat di Lapas Cibinong. (Edr)

Share This Article