Orkestrasi Hukum di Panggung Korupsi: Antara Gugatan Praperadilan dan Nyanyian Nurani Publik

Harnasnews
5 Min Read
Lodewyk Pusung, (Foto: Ist)

Oleh: Dr. Adi Suparto

Gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), membuka babak baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis, ia meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung, dengan alasan prosedur yang dianggap tidak sah dan sewenang-wenang. Di balik gugatan ini, gelombang pertanyaan publik mengemuka: mulai dari dasar hukum pembentukan BGN, potensi dampak domino jika dikabulkan, hingga wibawa hukum yang kian dipertaruhkan. Fenomena ini sesungguhnya adalah sebuah orkestrasi besar yang sedang dipertontonkan: setiap pihak memegang peran nada dan iramanya masing-masing dalam simfoni keadilan.

Argumentasi Praperadilan dan Dasar Hukum Lembaga
Inti permohonan Lodewyk menyoroti aspek prosedural: penyidik dinilai tidak memenuhi syarat formil dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, sementara dasar kelembagaan BGN sendiri dipersoalkan belum cukup kuat secara hukum. Secara normatif, BGN memang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, namun dalam praktiknya keberadaan dan kewenangannya kerap dipersoalkan karena belum didasarkan pada Undang-Undang sebagai payung hukum tertinggi. Celah inilah yang dipakai untuk menguji sah-tidaknya seluruh tindakan hukum yang berkaitan dengan operasional lembaga tersebut.

Permohonan ini menjadi sinyal kuat: jika hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan proses hukum batal demi hukum, pintu akan terbuka lebar bagi enam tersangka lain untuk menempuh langkah serupa. Dampaknya, proses penegakan hukum bisa terhenti sebelum masuk ke tahap pembuktian materiil, meski Kejaksaan Agung mengklaim telah mengantongi bukti yang terang benderang, mulai dari penunjukan mitra yang terafiliasi, penggelembungan harga pengadaan barang, hingga kerugian negara yang signifikan.

Bukti Terang Benderang dan Ujian Konsistensi
Pertanyaan kian mengemuka: jika bukti telah demikian jelas, mengapa masih berlindung di balik jalur praperadilan? Di sinilah letak ujian berat bagi aparat penegak hukum: apakah konstruksi perkara dan prosedur yang dibangun benar-benar kokoh, rapi, dan tahan uji secara hukum acara? Sebab praperadilan bukan menguji salah-benar perbuatan, melainkan semata menilai prosedur, apakah penetapan tersangka didasarkan minimal dua alat bukti sah dan dilakukan oleh pejabat berwenang, sesuai prinsip kepastian hukum.

Bagi publik, situasi ini melahirkan persepsi ganda: di satu sisi, upaya hukum adalah hak setiap warga negara; di sisi lain, jika langkah prosedural kerap menjadi “jalan pintas” untuk lolos dari jerat pidana, kepercayaan pada hukum perlahan tergerus. Wibawa peradilan pun ikut dipertaruhkan: setiap putusan, mengabulkan atau menolak, rentan ditafsirkan bukan sekadar berdasar hukum, melainkan sebagai pesan politis atau cermin ketidakberdayaan hukum menghadapi kekuasaan dan kepentingan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *