Palsukan Surat Tanah, Nenek Yossi Divonis 3 Bulan Penjara

Harnasnews
1 Min Read

DEPOK, Harnasnews – Seorang nenek yang menjual tanah milik Yossi Rosada Soegeng (70) warga Jakarta akhirnya dihukum 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan oleh majelis hakim Nugraha,SH dengan dua anggotanya masing-masing Dipo ,SH dan Fauzi,SH di PN Depok Rabu (31/8/2022).

Dalam putusan tersebut sama tingginya dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum, Arif Safriyanto,SH dan Fina,SH.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *