Palsukan Surat Tanah, Nenek Yossi Divonis 3 Bulan Penjara

Harnasnews
1 Min Read

Dalam putusannya majelis hakim mengatakan bahwa Yossi Rosada Soegeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pemalsuan yang dapat menimbulkan hak dan merugikan orang lain.

Menurutnya terdakwa Yossi Rosada Soegeng menjual tanah milik Dhewi Rasmani, yang ditebusnya dari Bank BNI atas sertifikat Yusda no 4477 yang dahulu no SHM 149 yang terbit tahun 1978 persil no 36 di daerah kampung Sudi Mampir, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong, Kabupaten Bogor. (Dod)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *