Patriot Bond, Merah Putih Bond, dan Tanda Tanya Kekebalan Hukum

aji
7 Min Read
Foto: Istimewa

Oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras

Nama yang terdengar penuh makna kebangsaan: Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dua jenis Surat Utang Khusus yang dikelola Badan Pengelola Investasi Danantara itu ditawarkan kepada warga negara Indonesia dengan janji keuntungan yang menarik. Namun yang membuatnya berbeda dari instrumen tabungan negara lainnya adalah satu ketentuan yang kini memicu perdebatan hangat di ruang publik: kekebalan hukum bagi pembelinya.

Catatan penting agar tidak rancu

Badan Pengelola Investasi Danantara itu sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Badan Pengelola Investasi Danantara. Namun, ketentuan mengenai Surat Utang Khusus beserta kekebalan hukum pembelinya TIDAK diatur dalam UU Danantara tersebut, melainkan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kedua undang-undang ini saling berkaitan, namun memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda. Danantara adalah lembaga pengelolanya, sedangkan UU P2SK adalah payung hukum yang menetapkan aturan perlindungan bagi pembeli surat utangnya.

Kini, Mahkamah Konstitusi justru mempertanyakan ketentuan itu. Sorotan tajam para hakim konstitusi muncul berbarengan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kita sedang membuka pintu perlindungan bagi dana yang seharusnya ditelusuri asal-usulnya?

Ketentuan yang Menjadi Sorotan

Dasar hukum pemberian kekebalan itu tertuang dalam Pasal 50A Ayat (5) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Bunyinya:

Ayat (5): Pembeli Surat Utang Khusus tidak dapat dituntut secara pidana, termasuk pidana perpajakan, dan/atau digugat secara perdata atas pembelian Surat Utang Khusus yang dilakukan dengan itikad baik.

Ayat (6): Data dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pembelian Surat Utang Khusus tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan dan/atau dasar pemeriksaan pajak.

Secara sederhana, pasal ini memberikan perlindungan yang sangat luas: pembeli yang beritikad baik tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, dan data transaksinya pun tertutup rapat, tidak dapat dijadikan bukti di pengadilan maupun dasar pemeriksaan pajak.

Pertanyaan Mahkamah Konstitusi: Seberapa Kuat Jaminan Itu?

Ketentuan ini kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 253/PUU‑XXIV/2026 dan Nomor 268/PUU‑XXIV/2026, dengan sidang mendalam yang digelar pada 3 September 2026. Pertanyaan para hakim bukan sekadar pertanyaan biasa, melainkan peringatan konstitusional yang sangat berisi.

Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan esensi dari pemberian kekebalan tersebut. “Mengapa harus ada iming-iming kekebalan hukum? Ini menimbulkan tafsir seolah-olah seperti amnesti pajak; justru harus dicurigai. Kenapa tidak cukup dengan bunga yang menarik seperti ORI? Itu lebih elegan dan lebih prosedural”, ujarnya. Beliau menegaskan prinsip dasar hukum: “Uang itu di mana pun berada, kalau terbukti berasal dari tindak pidana; kepentingan publik harus diutamakan. Tidak mungkin bisa ditutup selamanya dengan alasan itikad baik.”

Inti pandangan: Kekebalan hukum bukan insentif yang wajar untuk menarik investasi negara. Justru berpotensi menjadi pintu masuk pencucian uang. Prinsip hukum pidana mengungguli ketentuan perdata dan keuangan negara.

Hakim Arsul Sani menyoroti prosedur pemeriksaan asal-usul dana. “Apakah prinsip Kenali Nasabah (KYC) juga memeriksa sumber dana? Kalau sudah diperiksa dulu, mengapa masih perlu kekebalan hukum?” tanyanya. Beliau menambahkan pertanyaan mendasar: “Apakah pembeli benar-benar itikad baik membantu negara, atau justru melindungi uang yang sebelumnya bermasalah dengan hukum?”

Inti pandangan: Jika asal-usul dana sudah diverifikasi sebelum pembelian, kekebalan hukum menjadi berlebihan. Jika tidak diverifikasi, justru celah pencucian uang terbuka lebar.

Share This Article