Hakim Enny Nurbaningsih melihat adanya kontradiksi dalam pasal itu sendiri. “Di ayat sebelumnya dinyatakan pembelian itu sah secara hukum. Kalau sudah sah, mengapa butuh kekebalan khusus? Ini seolah-olah ada pertentangan istilah,” ujarnya.
Inti pandangan: Jika transaksi memang sah dan dilakukan dengan itikad baik, perlindungan hukum biasa sudah cukup. Kekebalan luar biasa justru memunculkan kecurigaan adanya niat menyembunyikan sesuatu.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti ketidakjelasan syarat pembatasan. Pemerintah berulang kali menyatakan bahwa hanya pembeli yang beritikad baik yang dilindungi, namun kata “itikad baik” itu tidak tertulis dalam teks pasal tersebut.“Ini paradoks yang berbahaya,” tegasnya.
Inti pandangan: Syarat pembatasan terpenting justru tidak tertulis dalam undang-undang, sehingga pasal terbuka lebar untuk disalahgunakan. Hal ini melanggar asas legalitas yang mewajibkan kejelasan syarat dan batasan dalam undang-undang.
Persimpangan Jalan: Kekebalan vs Penegakan Hukum
Sorotan Mahkamah Konstitusi ini muncul di momen yang sangat krusial. Di saat yang sama, DPR sedang membahas RUU Perampasan Aset yang tujuannya justru mempermudah negara menyita dan merampas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Kedua aturan ini seolah berjalan berlawanan arah. Di satu sisi, negara berupaya memperkuat penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan. Namun di sisi lain, ada ketentuan yang memberikan tameng hukum; dana yang masuk ke Surat Utang Khusus tidak bisa dituntut, tidak bisa diperiksa asal-usulnya, dan datanya pun tertutup.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej membantah bahwa ini adalah kekebalan hukum. “Ini bukan kekebalan, melainkan perlindungan hukum. Hukum pidana tetap berjalan kalau ada niat jahat,” ujarnya.
Namun secara yuridis, pembedaan itu tampak rapuh. Ayat (5) secara tegas menyatakan “tidak dapat dituntut secara pidana” yang secara definisi adalah kekebalan pidana, bukan sekadar perlindungan perdata. Demikian pula ayat (6) yang menutup akses terhadap data sebagai alat bukti, hal itu sudah menghalangi proses hukum sejak tahap awal.
Makna di Balik Sorotan MK
Pertanyaan Mahkamah Konstitusi ini mengarah pada satu kesimpulan yang mendasar: tidak ada undang-undang yang boleh menciptakan zona di mana hukum pidana tidak berlaku. Negara tidak boleh membuka pintu yang memungkinkan dana hasil korupsi, pencucian uang, atau eksploitasi sumber daya alam ilegal berlindung di balik instrumen bernama patriotik.
Prinsip negara hukum yang dianut Indonesia, sebagaimana ditegaskan kembali para hakim, menempatkan kepentingan keadilan dan penegakan hukum di atas ketentuan keuangan apa pun. Nama yang mulia tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup penelusuran asal-usul dana.
Keputusan MK nanti sangat ditunggu. Apakah pasal itu akan dipertahankan, dibatasi, atau dibatalkan seluruhnya, jawabannya akan menentukan batas antara upaya mengumpulkan dana pembangunan negara dengan kewajiban tak mengorbankan prinsip keadilan dan penegakan hukum. Sebuah pertanyaan yang bukan sekadar yuridis, melainkan tentang arah ke mana kita ingin membawa negara ini.
Penulis: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

