LHOKSUKON, Harnssnews — DPRK Aceh Utara menggelar dua agenda Rapat Paripurna sekaligus dalam sehari di Lhoksukon, Senin (24/8/2026). Agenda tersebut mencakup Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III tentang penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-3 terkait Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.
Rangkaian rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, S.E., M.M., serta dihadiri jajaran Forkopimda dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Penyerahan dokumen secara formal disampaikan melalui Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P mewakili Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa.
Dalam pidato sambutan Bupati Ismail A. Jalil, penyusunan KUA-PPAS 2027 merupakan bagian dari pelaksanaan tahun ketiga RPJMD Aceh Utara 2025–2029. Pemerintah menyusun dokumen ini dengan mengusung tema “Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Ketahanan Sosial, Ekonomi, dan Infrastruktur untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Aceh Utara Pasca Bencana”.
Target pendapatan daerah Aceh Utara pada TA 2027 direncanakan sebesar Rp2.236.358.960.153,22. Anggaran pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp331,25 miliar, Pendapatan Transfer: Rp1,89 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp14,23 miliar.
Sementara itu, total belanja daerah pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp2.252.525.076.747,00. Kondisi ini memicu defisit anggaran sebesar Rp16.166.116.593,78, yang rencananya ditutupi sepenuhnya melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Estimasi pendapatan 2027 mengalami penurunan sekitar Rp331,56 miliar jika dibandingkan dengan APBK 2026 yang sebesar Rp2,567 triliun. Penurunan terjadi lantaran angka prognosa 2027 belum memperhitungkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) serta masih menunggu regulasi pedoman APBD dari Kementerian Dalam Negeri dan Perimbangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan.

