JAKARTA, Harnasnews – Supremasi sipil dinilai sangat penting di tengah polemik penegakan hukum karena prinsip ini menjaga agar kekuasaan tertinggi berada di tangan otoritas sipil yang demokratis, mencegah militer masuk ke ranah politik atau jabatan sipil. Sehingga dapat memastikan bahwa hukum berlaku adil tanpa intervensi kekuatan bersenjata.
Analis politik Irwan Suhanto menegaskan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil di tengah polemik penanganan hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses hukum terhadap siapa pun harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa dijadikan alasan untuk mengaburkan batas antara institusi sipil dan militer.
Pernyataan tersebut disampaikan Irwan dalam Diskusi Publik bertajuk “Polemik Kejagung, Independensi Polri, Supremasi Sipil?” yang diselenggarakan Sentral Gerakan Nasional (Gernas) RI di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dalam paparannya, Irwan mengatakan supremasi sipil merupakan fondasi utama negara demokrasi. Karena itu, ia menilai setiap institusi negara harus menjalankan fungsi sesuai konstitusi dan tidak saling mengambil alih kewenangan.
“Supremasi sipil adalah fondasi demokrasi. Tentara harus profesional dan kembali pada fungsi pertahanan negara. Jangan mencampurkan militer ke dalam urusan-urusan sipil karena itu bertentangan dengan semangat reformasi,” kata Irwan.
Menurutnya, perjuangan menegakkan supremasi sipil bukan didasarkan pada sentimen terhadap institusi militer, melainkan untuk memastikan sistem ketatanegaraan berjalan sesuai prinsip demokrasi.
“Kami memperjuangkan supremasi sipil bukan karena dendam kepada tentara, tetapi karena ingin membangun sistem kekuasaan yang demokratis. Negara demokrasi tidak mungkin berjalan baik jika lembaga sipil terus diintervensi oleh militer aktif,” ujarnya.
Irwan juga mengkritisi kebijakan penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara lembaga sipil dan militer.
“Kejaksaan adalah institusi sipil. Karena itu saya meminta Presiden mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang membuka ruang penempatan tentara aktif di Kejaksaan Agung. Itu berbahaya bagi prinsip supremasi sipil,” tegasnya.
Ia menilai penguatan Kejaksaan harus dilakukan melalui reformasi kelembagaan, bukan dengan menghadirkan unsur militer dalam struktur institusi penegak hukum tersebut.

