Pengamat: Polemik Kasus Febrie Adriansyah Harus Tetap Berjalan dalam Koridor Hukum

Harnasnews
5 Min Read

Irwan kemudian mengaitkan pandangannya dengan proses hukum yang kini menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, kasus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui opini publik atau konferensi pers.

“Apakah Febrie akan dinyatakan bersalah atau tidak, biarkan proses hukum berjalan. Kalau ada bukti, buktikan di pengadilan. Jangan bertarung lewat konferensi pers karena kita memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati,” katanya.

Ia juga menanggapi berbagai narasi yang berkembang mengenai penanganan perkara tersebut, termasuk isu bahwa aparat penegak hukum harus meminta persetujuan Presiden sebelum melakukan penangkapan.

“Sejak kapan aparat penegak hukum harus meminta izin Presiden untuk menangkap seseorang? Kalau memang ada bukti, proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Jangan membangun opini yang justru mengganggu independensi penegakan hukum,” ujar Irwan.

Dalam kesempatan yang sama, Irwan turut menyoroti isu independensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil sehingga penempatan personel kepolisian pada jabatan sipil tertentu tidak dapat disamakan dengan penempatan prajurit TNI aktif.

“Polisi memiliki DNA sebagai institusi sipil. Selama penempatannya sesuai aturan dan berkaitan dengan tugasnya, tidak ada persoalan secara konstitusional. Yang harus dikritisi adalah ketika tentara aktif ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil,” ujarnya.

Meski demikian, Irwan mengingatkan bahwa Polri harus tetap menjaga profesionalisme serta terbebas dari kepentingan politik.

“Polisi harus independen dan jauh dari kepentingan politik. Itu syarat utama agar penegakan hukum tetap dipercaya masyarakat,” katanya.

Irwan menilai polemik yang berkembang saat ini tidak boleh membuat masyarakat kehilangan fokus terhadap agenda besar reformasi. Menurutnya, melemahnya supremasi sipil berpotensi membawa Indonesia kembali pada praktik-praktik kekuasaan yang pernah terjadi pada masa lalu.

“Tanpa supremasi sipil, kita berisiko kembali memasuki era gelap. Karena itu, masyarakat sipil harus terus mengawal agar demokrasi tetap berjalan dan lembaga-lembaga negara bekerja sesuai konstitusi,” pungkasnya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *