Perdamaian Menutup Sengketa, Dr. Yudi Utomo Imarjoko Peroleh Kepastian Hukum

D1N
4 Min Read

SURABAYA, harnasnews.com – Perkara hukum yang pernah ramai menjadi sorotan publik dan menyeret nama akademisi serta ahli nuklir Indonesia, Dr. Yudi Utomo Imarjoko, akhirnya menemukan titik akhir. Setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, penyidikan resmi dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa tahun lalu, nama Dr. Yudi Utomo Imarjoko menjadi perhatian publik setelah terseret dalam perkara hukum yang ramai diberitakan berbagai media massa dan menjadi perbincangan di media sosial. Pada saat itu, fokus pemberitaan lebih banyak tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan sehingga membentuk persepsi publik berdasarkan perkembangan perkara yang terjadi saat itu.

Namun seiring berjalannya waktu, perkembangan akhir perkara tersebut tidak mendapatkan sorotan yang sama luasnya. Akibatnya, informasi yang masih banyak ditemukan masyarakat hingga saat ini adalah pemberitaan ketika proses hukum masih berlangsung, sementara fakta mengenai penyelesaian perkara dan berakhirnya proses hukum belum diketahui secara luas.

Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/34M/RES.1.24./2025/Ditreskrimum yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada 26 Maret 2025, penyidikan terhadap Dr. Yudi Utomo Imarjoko secara resmi dihentikan. Penghentian tersebut dilakukan setelah adanya pencabutan laporan oleh pihak pelapor pada 17 Maret 2025 dan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa perkara dihentikan demi hukum.

Perkara tersebut sebelumnya bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/662.01/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 26 Desember 2022 terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana pencucian uang. Selama prosesnya, perkara berjalan sesuai tahapan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, para pihak akhirnya memilih mengedepankan penyelesaian secara damai melalui pendekatan restorative justice. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada 17 Maret 2025 antara PT Energi Sterila Higiena sebagai pihak pelapor dan Dr. Yudi Utomo Imarjoko sebagai pihak terlapor.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *