Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei

Harnasnews
2 Min Read
WNA asal Brunei yang ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan hingga meninggal dunia (foto: harnas)

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(Red/mam)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *