KOTA BEKASI, Harnasnews.com — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang bergelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) akan direlokasi menjadi tenaga pendidikan.
Kebijakan Pemkot Bekasi ini menuai sorotan publik. Selain terkesan mendadak, relokasi PPPK ini juga diprediksi akan mendapat protes dari para pegawai yang sebelumnya berdinas di lingkungan Pemkot Bekasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menegaskan bahwa profesi guru membutuhkan penjiwaan, bukan sekadar instruksi birokrasi yang dipaksakan.
Sebagai informasi, melalui Surat Perintah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Nomor 800.1.4.3/2206/BKPSDM.Adap tertanggal 7 Juli 2026, sebanyak 433 aparatur tiba-tiba ditugaskan mengikuti pembekalan pedagogik pada 9–10 Juli 2026.
Hal ini memicu protes, mengingat mayoritas aparatur tersebut sudah puluhan tahun berkarier di jabatan struktural maupun teknis pada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Sardi Effendi, langkah Pemkot Bekasi ini sebenarnya lahir dari kondisi krisis pendidik yang cukup mendesak.
“Kota Bekasi pada dasarnya membutuhkan sekitar 6.000 guru. Namun, formasi yang sudah terisi baru sekitar 2.000 guru, sehingga kita masih kekurangan sekitar 4.000 guru,” ungkap Sardi seusai menggelar reses, Jumat 10 Juli 2026.
Meski pemetaan pegawai bergelar S.Pd. dinilai sebagai terobosan awal yang masuk akal, Sardi memperingatkan agar eksekusi di lapangan tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia mengingatkan bahwa kualitas pendidikan bisa menjadi korban utama jika kebijakan ini dipaksakan.
“Seseorang yang mengajar atau menjadi guru itu harus memiliki penjiwaan dan keikhlasan. Jangan memaksakan birokrat atau aparatur yang sudah bertahun-tahun bekerja di instansi lain untuk tiba-tiba disuruh mengajar. Saya khawatir, peningkatan mutu pendidikan ini nantinya malah menjadi taruhan,” tegasnya.
Politisi PKS ini juga menyoroti pentingnya asesmen yang komprehensif. Sardi meminta agar BKPSDM tidak bekerja secara sepihak hanya dengan menerbitkan surat tugas.
“Seharusnya BKPSDM tidak hanya mengeluarkan surat tugas. Selain tes psikologi dan tes kemampuan mengajar, perlu ada tes wawancara. Tanyakan langsung kepada yang bersangkutan, apakah mereka betul-betul memiliki jiwa untuk mengajar, atau justru terpaksa?” papar Sardi.
Terkait solusi jangka panjang atas krisis tenaga pendidik, Sardi menyebut bahwa akar masalahnya berada pada kewenangan pemerintah pusat. Ia mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera membuka keran formasi guru yang lebih luas bagi Kota Bekasi, demi menggantikan banyaknya tenaga pengajar yang telah memasuki masa pensiun.
“Pemkot Bekasi tidak boleh memaksa. Menjadi guru itu bukan sebuah paksaan, melainkan sebuah kesadaran. Hakikat pendidikan adalah usaha sadar manusia, dan hal itu sudah tertuang jelas dalam filsafat pendidikan,” pungkasnya.
Walaupun hal ini sudah sesuai dengan latar belakang pendidikan, namun, banyak diantara PPPK bergelar Sarjana Pendidikan ini yang belum pernah menjadi guru.(Mam)

