Taufiq Klarifikasi Dan Terangkan Tugas Disdukcapil
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Seorang pria berinisial H didampingi kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pemasukan Akta Cerai yang dilakukan oleh istrinya berinisial P, ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat 24 Juli 2026.
Abdul Majid,SH, selaku kuasa hukum dari H mengatakan bahwa akta cerai yang diduga palsu tersebut berdampak langsung pada kliennya, yaitu terjadinya pemecahan Karti Keluarga (KK) secara sepihak.
“Kedua, kami juga melaporkan Kepala Dinas Disdukcapil yang mengesahkan KK tersebut. Di sini kami duga ada pembiaran terhadap penggunaan akta cerai palsu,” kata Abdul Majid kepada media.
Abdul Majid menerangkan bahwa, Awalnya, pada saat kilennya akan mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk keperluan sekolah anaknya pada tingkat kecamatan, pada tahun 2026 ini.
“Saat itu dia membawa KK lama keluarganya terbitan tahun 2023 di mana data dia, istri, dan anak-anaknya masih menyatu,” kata Majid.
Namun, saat diurus di kecamatan, kliennya terkejut ternyata KK-nya ternyata sudah pecah/terpisah. H mendadak memegang KK tunggal, sementara istrinya terpisah bersama anak-anak.Waktu ditanyakan ke pihak kecamatan, alasannya karena mereka sudah bercerai.
“Klien kami kaget karena merasa tidak pernah bercerai dengan istrinya. Ketika diminta buktinya, diberikanlah foto dokumen akta cerai tersebut. Dari situ klien kami langsung menghubungi saya karena melihat banyak sekali kejanggalan,” ungkap dia.
Terdapat Kejanggalan Pada Data Yang Tertera Pada Akta Cerai.
Kejanggalan terlihat pada penerbitan Kata Cerai oleh Pengadilan Agama Kota Bekasi. Kejanggalan utama ada pada data umur. Di akta cerai yang terbit tahun 2017 itu, umur Herianto tertulis 20 tahun.
“Padahal di database Disdukcapil (KTP dan KK asli), beliau kelahiran tahun 1983. Seharusnya di tahun 2017 beliau sudah berumur 34 tahun,” katanya.
Melihat kejanggalan itu, pihaknya bersurat dan mendatangi Pengadilan Agama untuk mengecek keabsahannya. Hasil jawaban resmi Pengadilan Agama menyatakan bahwa akta cerai tersebut bukan produk Pengadilan Agama dan tidak pernah terdaftar. Artinya, dokumen itu diduga kuat palsu.
Dugaan Kelalaian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi
Laporan polisi juga dilayangkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Karena tidak melakukan cross-check terhadap database yang mereka miliki sebelum menerbitkan Kartu Keluarga.
“Oke lah kalau alasan mereka tidak berkoordinasi langsung dengan Pengadilan Agama, tapi masa data nama dan tanggal lahir di akta cerai palsu itu tidak dicocokkan dengan data KTP/KK yang ada di sistem mereka? Masa cuma lihat nomor aktanya saja?,” kata Majid.
Menurutnya, Ini adalah sebuah kelalaian fatal (human error), dan ada indikasi pembiaran dan pemufakatan kejahatan. Pihaknya sudah coba langkah persuasif dari tingkat kelurahan, kecamatan, sampai Disdukcapil untuk menanyakan siapa operator yang meloloskan data ini, tapi tidak diberi tahu.
“Maka dari itu, Kepala Dinas yang bertanggung jawab penuh atas tanda tangan dan jajarannya resmi kami laporkan,” ungkap dia.
Berdasarkan data yang ia lihat, pemohon Akta Cerai itu adalah P yang merupakan istri dari H. Sehingga, kata Abdul Majid, ia meyakini bahwa dokumen tersebut palsu karena tidak ada proses sidang cerai sebelumnya.
Palsunya akta ini baru ia ketahui pasti tanggal 22 Juli lalu setelah dapat jawaban Pengadilan Agama Kota Bekasi. Namun kalau dilihat dari cetakan KK baru yang terpisah itu, terbitnya sekitar bulan September 2023. Padahal KK lama yang masih menyatu terbit bulan Mei 2023. Jadi ada jeda sekitar 4 bulan di tahun 2023 itu proses pengajuannya terjadi.
Sekedar informasi, bahwa P ini sudah pergi meninggalkan rumah sejak tahun 2018, meninggalkan suaminya berinisial H dan anaknya. Sejak saat itu sudah lost contact sama sekali dan tidak diketahui keberadaannya.
“Makanya kaget, kok tiba-tiba di tahun 2023 dia bisa melampirkan akta cerai dan membuat KK terpisah,” katanya.
Anaknya saat ini ikut dengan H dan sedang kelas 6 SD. Karena status H di KK baru tidak tercantum sebagai Kepala Keluarga bagi si anak, pengurusan berkas dan identitas anak (KIA) jadi terhambat. Padahal sebentar lagi anak ini mau masuk jenjang SMP yang butuh kelengkapan data administrasi.
Abdul Majid melaporkan istri dari dari H yang berinisial P diduga melanggar pasal pemalsuan, yakni Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Sedangkan untuk pihak terkait di Disdukcapil, kami sangkakan Pasal 31 UU No. 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 253 KUHP terkait pembiaran dan kelalaian atas penggunaan dokumen palsu tersebut.
Ia berharap KK tersebut bisa disatukan kembali dan ada penyelesaian administrasi untuk anak dari kliennya. Selain itu, proses hukum harus berjalan tegas. Siapa pun yang terlibat melakukan tindak pidana dan pembiaran dokumen negara palsu ini harus bertanggung jawab di mata hukum.

