Pria Di Kota Bekasi Laporkan Istri Dan Kadisdukcapil Karena Akta Cerai Palsu

Harnasnews
9 Min Read
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini menyusul dilaporkannya dirinya ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan Kelalaian dan Pembiaran atas terbitnya Kartu Keluarga (KK) seorang warga.

“Apabila benar telah terdapat laporan kepada aparat penegak hukum, kami akan bersikap kooperatif, terbuka, serta siap memberikan informasi, data, dan dokumen yang diperlukan sesuai kewenangan kami,” ujar Taufiq ketika dikonfirmasi awak media, Senin (27/07/26).

Ia juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Prinsip dasar penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah pelaporan oleh penduduk (self reporting).

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengatur bahwa setiap penduduk berkewajiban melaporkan Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Prinsip self reporting, kata Taufiq, merupakan konsekuensi dari sistem administrasi kependudukan nasional yang menempatkan penduduk sebagai pihak yang paling mengetahui serta bertanggung jawab atas setiap Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialaminya.

“Oleh karena itu, pemohon bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan dokumen yang disampaikan dalam setiap permohonan pelayanan administrasi kependudukan, sedangkan Instansi Pelaksana berkewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui verifikasi administratif terhadap persyaratan yang diajukan,” ungkap dia.

Dalam perkara ini, kata Taufiq, perubahan data Kartu Keluarga pada tahun 2023 diproses berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan pelayanan administrasi kependudukan yang berlaku pada saat itu.

“Perlu kami jelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tidak dilakukan oleh satu orang ataupun satu tahapan pelayanan saja, melainkan melalui mekanisme verifikasi administrasi secara berjenjang,” katanya

Permohonan diajukan oleh masyarakat kepada Front Office pada loket pelayanan Kecamatan, Kelurahan maupun Petugas PAMOR untuk dilakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan persyaratan administrasi.

Selanjutnya berkas diteruskan kepada Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kecamatan untuk dilakukan verifikasi administratif, pemrosesan data, serta pengajuan penerbitan dokumen dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Setelah itu, permohonan diverifikasi kembali oleh Pejabat Verifikator pada Bidang Pendaftaran Penduduk untuk memastikan kesesuaian administrasi sebelum diajukan untuk penerbitan dokumen melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas.

Dengan demikian, Tanda Tangan Elektronik Kepala Dinas merupakan tahapan akhir pengesahan administrasi berdasarkan hasil verifikasi berjenjang yang telah dilaksanakan oleh petugas sesuai tugas dan kewenangannya, bukan merupakan proses pemeriksaan awal terhadap setiap dokumen yang diajukan oleh masyarakat.(Mam)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *