Sejak Ada Proyek Tol, TPU Mbah Wardi Tak Bisa Makamkan Jenazah

Harnasnews
2 Min Read
TPU Mbah Wardi yang terletak di Kampung Serang, RT 003 RW 03, Desa Tamanrahayu.

BEKASI,  Harnasnews.com – Permasalahan sosial di Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, membuat warga kesusahan dan kecewa. Mereka tak dapat mengebumikan mendiang keluarga mereka di TPU Mbah Wardi yang terletak di Kampung Serang, RT 003 RW 03.

Salah satu warga yang merasa kecewa berat adalah Misran Sasmita, warga RT 003 RW 03, yang pada 2 Mei 2021 tak dapat memakamkan mendiang ibundanya di TPU Mbah Wardi.

Kata Sasmita, padahal sebelum mengembuskan nafas terakhir, sang ibu berpesan ingin dimakamkan di TPU tersebut.

“Ibu saya meninggal jam 9 malam. Ibu saya minta dikuburkan di sini (TPU Mbah Wardi). Saya bicara yang jaga di sini, Bapak Unan (ayah pelapor atas nama Gunawan) minta izin, tapi kata dia gak bisa,” jelas Sasmita saat ditemui di Tamanrahayu, baru baru ini.

Dia pun sempat mempertanyakan kepada Unan yang diketahui merupakan anak dari orang yang mengklaim tanah permakaman itu sebagai miliknya.

“Saya tanya kenapa gak bisa? Dia bilang gak bisa aja. Terus siapa yang larang? Saya coba hubungin orang yang larang. Itu kan sudah jelas plang permakaman. Itu kenapa gak bisa? Dari dia gak ada jawaban yang jelas,” katanya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *