Sejak Ada Proyek Tol, TPU Mbah Wardi Tak Bisa Makamkan Jenazah

Harnasnews
2 Min Read
TPU Mbah Wardi yang terletak di Kampung Serang, RT 003 RW 03, Desa Tamanrahayu.

Sasmita yang sudah 20 tahun tinggal di Tamanrahayu itu mengaku tidak habis pikir atas masalah itu, padahal dulu tak ada seorang pun yang melarang memakamkan jenazah di tempat itu.

Sasmita, warga Tamanrahayu yang mengalami pelarangan makamkan jenazah di TPU Mbah Wardi mengatakan, semenjak ada tol jadi ia tidak bisa memakamkan keluarganya.

“Harapan saya sebagai warga, kalau itu permakaman ya jadikan permakaman umum. Kalau tempat sosial, jadikan tempat sosial. Jangan ada yang melarang-larang lagi,” sambung dia.

Kasus yang dialami Sasmita bukan kali pertama, menurut pengakuan sejumlah warga, pelarangan itu sudah berlangsung sejak Januari 2020.

Orang yang hendak memakamkan di tempat itu selalu mendapat penjegalan dari orang yang mengklaim sebagai ahli waris dari pemilik lahan permakaman itu.

Akhirnya, dengan sangat terpaksa mereka memakamkan jenazah di permakaman lain yang terletak di seberang tol ataupun di tempat lain di desa itu. (Sygy)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *