Keduanya diduga menerima suap dari Susilo Prabowo selaku pihak swasta alias kontraktor. Susilo menyuap Walkot Blitar terkait proyek pembangunan sekolah, sedangkan Bupati Tulungagung disuap Susilo terkait proyek peningkatan jalan.
Penetapan status tersangka terhadap mereka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Blitar dan Tulungagung. Namun Walkot Blitar dan Bupati Tulungagung berhasil lolos dari operasi senyap KPK.
“KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sebelum ada upaya jemput paksa,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (8/6) dini hari.
Saut menegaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dua politikus PDI Perjuangan tersebut sebelum pihaknya melakukan upaya lain. Termasuk penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih menanti mereka untuk datang hari ini. Tapi kalau tidak ya terpaksa kami keluarkan DPO. Tidak tahu kapannya tapi segera,” ucap Saut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Walikota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Diduga Walikota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar.
Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP). (Mhd/Grd)
