Sengketa Tanah Senun Bin Nikin, BPN Kota Bekasi Diminta Profesional

slamet
4 Min Read
Kantor BPN Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com   – Perkara tanah Senun bin Nikin yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 3, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berbuntut panjang. LSM Somasi mewakili ahli waris geruduk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, pada Senin 21 September 2026.

Ketua LSM Somasi, Budi Aryanto mengatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut merupakan tindak lanjut dari 3 surat yang dilayangkan kepada BPN namun tidak mendapat respon.

“Makanya Hari ini kami lakukan aksi masa untuk menyampaikan aspirasi dan Alhamdulillah direspon baik oleh kepala BPN Kota Bekasi, sehingga kita mengetahui kebenarannya,” ujar Budi kepada media,

Ia mengungkap bahwa ada upaya-upaya manipulatif yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menguasai objek tanah yang sedang ia perjuangkan.

Budi juga mengungkap fakta bahwa perkara tanah tersebut memiliki 6 (enam) ahli waris. Namun, satu dari 6 ahli waris tersebut menjual tanah secara sepihak tanpa melibatkan 5 ahli waris lainnya.

“Dan tanah ini dijual tanpa sepengetahuan ahli waris lain, tanpa sepengetahuan RT maupun RW dan lurah setempat. Ini jelas-jelas permainan mafia tanah. Tadi fakta kasi sengketa, ini indikasi ke arah sana sudah terang benderang,” ungkap Budi.

Atas perkara tersebut, pihaknya telah membuat 2 laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor: LP/B/2113/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3366/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

“Sudah laporan, kami sudah membuat dua surat laporan, yang pertama pemalasuan dokumen dan yang kedua penggelapan,” tegasnya.

Ia berharap BPN dapat melaksanakan kewajibannya, tanggung jawabnya, tugasnya, sesuai dengan peraturan kementerian agraria.

Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi, berjanji akan menyelesaikan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1303, atas nama Juriah dalam waktu satu minggu.

Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta bahwa Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, belum menerima berkas permohonan yang dilayangkan warga, padahal surat sudah dikirimkan sebanyak tiga kali.

Share This Article