Riwayat Sengketa Tanah
Sengketa ini bermula dari tanah seluas 765 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Kayuringin Jaya (sebelumnya tercatat di Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan). Tanah tersebut awalnya tercatat atas nama Senun binti Nikin dengan kepemilikan 6 orang ahli waris.
Namun, dalam perjalanannya, muncul Akta Hibah tahun 1991 kepada Juriah. Peralihan ini diduga dilakukan secara sepihak oleh 1 dari 6 ahli waris tanpa melibatkan 5 ahli waris lainnya, serta tanpa sepengetahuan pengurus RT, RW, maupun pihak kelurahan.
Permasalahan tersebut sempat bergulir ke ranah hukum melalui Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 105/Pdt.G/1994/PN.Bks dan Nomor 190/Pdt.G/1994/PN.Bks yang membatalkan akta hibah serta sertifikat atas nama Juriah.
Meski putusan pengadilan telah membatalkan peralihan hak tersebut, pada tahun 2023–2024 kembali muncul penerbitan SHM Nomor 1303 atas nama Juriah.
Bahkan, lahan tersebut telah ditransaksikan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada pihak pengembang, PT Matra Graha Sarana, pada Desember 2025.
Kuasa Ahli Waris, Budi Ariyanto, menegaskan bahwa indikasi keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini sudah sangat jelas dan berulang kali dilaporkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menyatakan pihaknya langsung berkoordinasi untuk memeta penanganan sengketa dan memastikan, proses permohonan peralihan hak oleh pihak pengembang saat ini dihentikan.
“Prinsipnya kami menampung aspirasi dari teman-teman LSM, mahasiswa, dan ahli waris untuk mengetahui duduk persoalan serta menentukan penanganannya secara tepat,” kata Tarbarita.
Pihak BPN Kota Bekasi menegaskan, bahwa permohonan hak atas nama PT Matra Graha Sarana hingga kini belum diproses oleh kantor pertanahan, karena dokumen pendukung yang belum lengkap.
BPN Kota Bekasi juga berkomitmen memproses pemblokiran SHM Nomor 1303, dalam jangka waktu satu minggu ke depan, demi menjamin kepastian hukum para pihak. (Red)

