Sidang Kasus Nurdin Abdullah, JPU KPK Cecar Kontraktor Soal Titipan Uang Rp1 Miliar

Harnasnews
4 Min Read
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dihadirkan pada jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

“Beras atau uang?.Karena keterangan dari Syamsul Bahri dia terima uang Rp1 miliar,” tanya JPU KPK, Siswandono.

“Beras 10 Kg pak Jaksa,” jawab Robert.

Siswandono mengaku saat persidangan tersebut pihaknya menemukan perbedaan keterangan antara saksi Syamsul Bahri dan Robert Wijoyo. Siswandono mengaku akan mengkaji kebenaran keterangan siapa yang benar.

“Karena Syamsul saat sidang kasus terpidana Agung Sucipto mengaku itu adalah uang, bukan beras. Nanti kami nilai apakah benar yang disebutkan (Robert Wijoyo),” kata dia.

Siswandono enggan menanggapi apakah titipan beras tersebut sebagai kode ataupun kata sandi pemberian uang kepada Nurdin Abdullah melalui Syamsul Bahri. “Silakan diterjemahkan. Pokoknya tadi dia sampaikan (disidang) pak saya mau menitip ke bapak. Apakah itu kode atau bukan ya terjemahkan sendiri,” tuturnya.

Ia mengatakan pada sidang selanjutnya, KPK sudah mengagendakan untuk menghadirkan Syamsul Bahri untuk menguji keterangan Robert Wijoyo. Pasalnya, JPU KPK juga menemukan kejanggalan lain dari keterangan Robert Wijoyo.

“Seperti keterangan yang dia (Robert Wijoyo) yang mengaku sudah lupa siapa nama karyawannya yang mengantar titipan itu ke Syamsul Bahri. Itukan juga meragukan, masa dia tidak tahu nama karyawannya,” ucapnya.

Sekadar diketahui, dalam persidangan selain menghadirkan Robert Wijoyo, JPU KPK juga menghadirkan kontraktor lainnya seperti Yusman Yusuf, Yohannes Tios, Yusuf Rombe, Petrus Yalim, dan Andi Indar. Ketujuh saksi tersebut dihadirkan JPU KPK untuk mengungkap dugaan pemberian uang kepada dua terdakwa yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *