Sri Mulyani: Dalam RUU KUP, KTP akan Berfungsi Sebagai NPWP

Harnasnews
2 Min Read
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RUU KUP akan menjadi bentuk reformasi perpajakan. Dalam aturan ini, pemerintah akan menambah fungsi KTP bagi wajib pajak orang pribadi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).

Pemerintah dan DPR sepakat meneruskan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) yang berganti nama menjadi RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) untuk disepakati dalam menjadi UU dalam sidang paripurna pekan depan.

Dikabarkan dari merdeka, Sri Mulyani memaparkan, reformasi pajak melalui RUU HPP juga bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *