Sri Mulyani: Pajak Impor Vaksin Capai Rp 3,67 Triliun

Harnasnews
3 Min Read
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, Harnasnews.com – Kementerian Keuangan mencatat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor vaksin sebesar Rp 642,18 miliar. Adapun fasilitas ini diberikan sejak 8 Desember 2020 sampai 3 Februari 2021 kepada 30,5 juta dosis vaksin dengan nilai impor Rp 3,67 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian insentif kepabeanan ini  berperan dalam mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19 karena telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sepanjang tahun lalu.

“Kita memberikan insentif di bidang kepabeanan karena menyangkut impor barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada awal kejadian yaitu pada Maret, April, Mei yang lalu,” ujarnya saat konferensi pers virtual Raker Kemendag 2021, Kamis (4/3).

Menurutnya, pemberian insentif kepabeanan ini juga dalam rangka impor vaksin. Tercatat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor alat kesehatan sebesar Rp 2,89 triliun yang diberikan kepada 1.814 entitas baik pemerintah pusat dan daerah, yayasan, swasta serta perorangan.

“Itu yang terbesar tentu saja adalah perusahaan swasta 63,8 persen dari 1.814 entitas,” ucapnya, dikabarkan dari republika.

Dalam fasilitas tersebut total dari jenis barang yang diimpor untuk kebutuhan Covid-19 sebesar Rp 12,25 triliun terdiri dari masker 499,8 juta pieces meliputi masker 428 juta, rapid test 20 juta, swab test 17,8 juta, APD 13 juta, dan PCR 13 juta serta virus transfer media delapan juta.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *