Tangkal Klaster Baru Covid-19, Hewan Kurban Harus Diperiksa

Harnasnews
1 Min Read
Kambing (Ist)

“Sehingga masyarakat merasa aman ketika hewan yang disembelih aman,”ucapnya.

Oetje mengakui, pihaknya mendapatkan instruksi khusus dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dimana Kementan mengeluarkan surat edaran Nomor : 0008/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covod-19).

“Surat edaran itu menjadi pedoman untuk menjaga dan berusaha mengendalikan agar proses penyembelihan hewan kurban tidak menimbulkan klaster baru,” pungkasnya. (Ded)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *