Tiga Raperda Disahkan DPRD Kabupaten Pasuruan Setelah Melalui Pembahasan Selama 2 setengah Tahun

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Setelah melewati beberapa pembahasan dan telah memakan waktu hampir 2 setengah tahun, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD tahun 2026, pada Senin (18/05/2026).

adapun tiga raperda yang disahkan meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut dinyatakan sah dan memenuhi kuorum. Dari total 50 anggota dewan, sebanyak 37 anggota hadir, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, membuka rapat dan menyampaikan apresiasi serta rasa syukur karena seluruh pihak dapat hadir dalam keadaan sehat. Dalam sambutannya, ia juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji kepada Wakil Bupati Pasuruan serta jamaah haji asal Kabupaten Pasuruan tahun 2026.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, bahkan sempat mengalami stagnan selama kurang lebih 2,5 tahun, hari ini kita dapat menyetujui tiga raperda penting. Ini adalah bukti kepedulian dan komitmen kita bersama dalam melaksanakan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Samsul Hidayat.

Ia menjelaskan, proses penyusunan ketiga raperda telah melalui berbagai tahapan, mulai dari harmonisasi oleh Kementerian Hukum Kanwil Jawa Timur, persetujuan bersama perangkat daerah terkait, hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, Sugiyanto, S.T., selaku salah satu anggota DPRD, membacakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memaparkan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan sosial yang tepat sasaran dan berkeadilan.

Sementara itu, Raperda Kabupaten Layak Anak merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, guna menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak. Adapun Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat disusun untuk memperkuat peran ormas sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan dan penguatan demokrasi.

Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, rapat paripurna kemudian menyetujui ketiga raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2026.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran DPRD, Sekretaris Daerah, serta perangkat daerah terkait.

Bupati menegaskan bahwa ketiga peraturan daerah ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen kita melindungi generasi penerus bangsa. Raperda Pemberdayaan Ormas menjadi pengakuan dan penguatan peran masyarakat. Dan Raperda Kesejahteraan Sosial adalah wujud nyata kita untuk mengurangi kesenjangan dan memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan,” jelas Rusdi Sutejo.

Dengan disetujuinya ketiga raperda tersebut, Bupati berharap akan tercipta kepastian hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan. Proses kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif pun diharapkan terus berlanjut untuk kemajuan daerah ke depannya.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.