JAKARTA, Harnasnews – Aliansi yang terdiri dari MLP Law Firm, LBH RI, AMPHI, BEMNUS DKI Jakarta, dan PERMAHI Jakarta Timur menggelar Aksi Jilid I bertajuk “Rakyat Kecil Menuntut Keadilan” di Sinar Mas Land Plaza Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas dan perjuangan bersama untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang mengaku belum memperoleh penyelesaian yang adil atas persoalan tanah yang berkaitan dengan pembangunan Kota Wisata Ecovia.
Koordinator Lapangan, Piere A.L. Lailossa, S.H., M.H., mengatakan aksi ini bukan untuk menghambat pembangunan maupun bentuk kebencian terhadap perusahaan, melainkan untuk memastikan pembangunan tidak menghilangkan hak rakyat kecil.
“Aksi hari ini bukan aksi untuk menghambat pembangunan dan bukan pula aksi yang lahir dari kebencian terhadap perusahaan. Kami berdiri untuk memastikan bahwa pembangunan tidak boleh menghilangkan hak rakyat kecil,” ujar Piere di lokasi aksi.
Berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan warga dan kuasa hukum, terdapat sejumlah bidang tanah di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang menurut pemiliknya tidak pernah dialihkan melalui jual-beli kepada pihak Kota Wisata Ecovia maupun pihak terkait, sementara di atas bidang tanah tersebut telah terdapat aktivitas pembangunan.
Piere menegaskan, persoalan ini bukan sekadar persoalan bisnis dan pembangunan, melainkan menyangkut hak masyarakat, kepastian hukum, rasa keadilan, dan persoalan kemanusiaan.
“Kami meminta Sinar Mas Land dan seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek Kota Wisata Ecovia untuk menunjukkan tanggung jawabnya. Jika memang terdapat proses jual-beli atau pembebasan tanah, buka secara terang dan transparan. Siapa yang menjual, siapa yang membeli, kapan transaksi dilakukan, berapa pembayarannya, dan kepada siapa pembayaran tersebut diberikan,” tegasnya.
Perjuangan Belum Selesai
Sementara itu, Penanggung Jawab Aksi, Mahmud Tamher, S.E., menegaskan aksi pada 7 Oktober 2026 ini merupakan Aksi Jilid I dan bukan akhir dari perjuangan. Pihaknya akan terus menyuarakan persoalan ini hingga ada penyelesaian yang adil.
“Hari ini adalah Aksi Jilid I. Kami ingin menyampaikan dengan tegas bahwa perjuangan ini belum selesai. Selama belum ada penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab terhadap masyarakat yang merasa haknya belum dipenuhi, kami akan terus menyuarakan persoalan ini,” kata Mahmud.
Ia meminta Sinar Mas Land tidak melihat persoalan ini semata sebagai aksi demonstrasi, tetapi sebagai persoalan kemanusiaan.
“Di balik setiap bidang tanah terdapat kehidupan manusia, keluarga, sejarah, dan masa depan. Kami membuka ruang dialog. Namun dialog harus menghasilkan penyelesaian, bukan sekadar pertemuan tanpa kepastian,” ujarnya.
Mahmud menambahkan, sebelum mengambil langkah demonstrasi, warga dan kuasa hukum telah menempuh jalur dialog melalui undangan musyawarah, namun belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memenuhi rasa keadilan warga.
Lima Tuntutan Warga
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada Sinar Mas Land, PT Duta Pertiwi Tbk, beserta pihak-pihak terkait proyek Kota Wisata Ecovia, yakni:

