- Menghentikan sementara aktivitas pembangunan pada bidang tanah yang masih menjadi objek sengketa sampai terdapat kepastian penyelesaian hukum.
- Menyelesaikan proses jual-beli dan pembayaran secara sah dan transparan terhadap tanah masyarakat yang menurut pemiliknya belum pernah dialihkan secara sah.
- Membuka data, kronologi, dan mekanisme pembebasan lahan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas korporasi.
- Melakukan verifikasi terbuka terhadap seluruh dokumen pembebasan tanah dengan melibatkan pemilik tanah dan kuasa hukumnya guna mendapatkan penyelesaian yang objektif dan berkepastian hukum.
- Memberikan pertanggungjawaban dan permintaan maaf secara terbuka apabila berdasarkan proses verifikasi ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran terhadap hak masyarakat.
Aliansi menegaskan, apabila tidak terdapat langkah penyelesaian yang konkret, transparan, dan berkeadilan, maka aksi demonstrasi akan dilanjutkan secara berjilid-jilid.
“Kami tidak menolak pembangunan. Kami menolak pembangunan yang mengabaikan keadilan. Kami tidak memusuhi investasi. Kami menuntut investasi yang menghormati hukum dan hak masyarakat,” pungkas Mahmud.
Perjuangan ini, menurut aliansi, dilakukan dengan tetap menjunjung hukum, ketertiban, kemanusiaan, serta asas praduga tak bersalah, sebagaimana penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. (Red)

