JAKARTA, Harnasnews.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang dilakukan di KM 35 Tol Lingkar Luar Jakarta pada pelaksanaan operasi yang dilakukan pada 6 sampai 7 Juni 2026.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen (Purn) Jaka Budi Utama menuturkan bahwa pengungkapan rokok ilegal itu berkolaborasi dengan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Direktorat PJR serta Puspom TNI.
“Kami melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. hal ini tidak lepas dari peran serta dari masyarakat yang memberikan laporan serta kerjasama dari kepolisian, TNI maupun bea cukai sendiri,” ujar Letjen (Purn) Jaka kepada media, di lapangan Hitam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Selasa (09/06/26).
Jaka mengungkap bahwa potensi kerugian negara yaitu yang pertama adalah penerimaan cukai sebesar 6,67 miliar pajak rokok kurang lebih 667,28 juta serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPNHT) sekitar 1,2 miliar rupiah.
“Total secara keseluruhan yaitu 8,66 miliar dengan nilai barang sekitar 13,28 miliar ini adalah hasil dari tangkapan kurang lebih 8,9 juta batang rokok ilegal tadi saya sebutkan di atas bahwa ini adalah kerjasama antara dilakukan PJR Polda Metro Jaya, puspom TNI dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap dia.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa DJBC berkomitmen tegas akan selalu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk ilegal khususnya yang dikenai cukai adalah rokok-roko ilegal dan juga tidak hanya rokok ilegal tetapi juga adalah produk-produk yang khususnya dikenai cukai.
“Saat ini perkara sudah ditingkatkan menjadi tahap penyelidikan dengan tersangka satu orang dan tidak menutup kemungkinan akan sampai kepada pemilik barang,” katanya.
Kembali DJBC menghimbau kepada produsen-produsen yang masih tetap memproduksi rokok-rokok ilegal khususnya bea cukai tidak akan tinggal diam.
“Bahwa itu adalah merupakan amanat bagaimana bea cukai mengawal penerimaan negara di bidang Cukai,” pungkasnya. (Red)

