Karena itu, pemerintah berharap para penerima beasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara maksimal dengan terus meningkatkan prestasi akademik, mengembangkan kompetensi, serta nantinya kembali mengabdikan ilmu yang dimiliki untuk kemajuan Kabupaten Bojonegoro.
Menanggapi berbagai pembahasan yang muncul di media sosial mengenai waktu pencairan beasiswa, Pemkab Bojonegoro memberikan penjelasan bahwa penyesuaian jadwal merupakan dampak dari pembaruan regulasi dan penyesuaian persyaratan administrasi.
Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025, pencairan dana sejak awal semester hanya diberlakukan bagi penerima Beasiswa Keluarga Miskin.
Sementara untuk kategori beasiswa lainnya, terdapat tantangan administratif karena adanya perbedaan antara kalender akademik perguruan tinggi dengan siklus pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai ilustrasi, batas akhir pencairan anggaran daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) umumnya berakhir pada pertengahan Desember.
Kondisi tersebut membuat pencairan dana bertepatan dengan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester baru di akhir tahun menjadi sulit dilakukan.
Atas dasar itu, pemerintah daerah menerapkan mekanisme penggantian biaya (refund) sebagai solusi yang dinilai paling memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan administrasi keuangan negara.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap penyaluran beasiswa tetap berjalan efektif, tertib administrasi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi. (Prokopim)(sh).

