
Dua Tahun Laporan Diabaikan Polres, Bernard Sihombing Akan Tempuh Upaya Hukum
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Selama lebih dua tahun menunggu perkembangan laporannya, seorang warga harus kecewa karena laporannya dihentikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Poltak Bernard Sihombing (51) melaporkan kasus dengan Nomor: LP/566/K/II/2023/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 23 Februari 2023, ternyata dihentikan petugas dengan terbitnya SP2 Lead, dan baru ia ketahui setelah menemui secara langsung penyidik Unit Harda, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Kami ke Polres untuk menindaklanjuti hasil laporan perkara nomor 566 tanggal 24 Februari 2023, tentang dugaan adanya unsur penipuan dan penggelapan terhadap saya selaku pelapor,” ujar Bernard Sihombing kepada media di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (06/05/25).
Bernard Sihombing, mengungkap bahwa pada tahun 2016 ia melakukan pembelian satu unit ruko. Dalam perjanjian waktu itu bahwa harga unit itu 750 juta. Dalam perjanjian jual belinya, ia membayar 700 juta dan 50 juta lagi setelah sertifikat dikeluarkan.
“Ternyata hingga hari ini sertifikat tidak ada juga. Sehingga saya mengambil langkah hukum tahun 2023, saya membuka LP di Polres Kota Bekasi. Pada hari ini, mereka menyatakan bahwa laporan saya itu dihentikan, dari hasil gelar perkara menjadi pertanyaan sekarang, dasarnya pemberitaan itu mereka katakan kurang unsur pidananya,” imbuhnya.
Padahal, tambah Bernard, bukti yang telah diberikan sudah cukup kuat, Di mana pada tahun 2018 telah juga dilayangkan somasi, Melalui kuasa hukum dari atas nama Cipto, selaku developer.
Diterangkan juga bahwa Cipto bukan lagi sebagai Direktur PT Nasuno Karya. Sementara pada perjanjian jual beli diantara kami tahun 2016, Cipto sebagai Direktur Utama PT Nasuno Karya, dan ada dibuktikan dari surat perjanjian.
“Atas dasar inilah, kami menyatakan menolak hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Bekasi Kota, Karena dasar menyatakan tidak ada unsur pidananya itu kita bingung, Apakah penipuan?,” ungkapnya.
Kembali ia juga meminta pihak kepolisian memperhatikan aspirasinya tersebut, Karena ia secara pribadi tidak berterima dengan hasil yang telah diberikan oleh para penyidik.
Dan tadi juga sudah coba diskusi dengan kanitnya, kanit Harda, ya hasil sama dengan alasan bukan cuma dia sendiri memberi keputusan itu. Lebih aneh lagi, surat SP2 Lead yang diterbitkan itu dikirim ke orang lain, bukan ke saya,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB), Lambok F Sihombing, yang ikut mendampingi Poltak Bernard Sihombing, akan mendampingi dan mengawal kasus tersebut.
“Nah kami menduga banyak kejanggalan dalam proses ini. Ya tadi kejanggalan-kejanggalannya apa. Sudah kita berikan alat-alat bukti, namun SP2HP menyatakan tidak ditemukan pidana sehingga proses penyelidikan dihentikan,” ungkap Lambok.
Iya juga menyesalkan terkait dengan surat SP2 Leed yang salah alamat dan tidak diterima oleh Bernard Sihombing selaku pelapor. Padahal, alamat dan nomor hp sudah jelas, hal ini menunjukkan ketidak profesionalan Polisi dalam menangani sebuah kasus.
“Kami berharap sebenarnya Polres Kota Bekasi adalah institusi yang profesional. Institusi dengan ketidak profesional tidak merugikan masyarakat.
Tentunya dengan salah kirim alamat ini kan menjadi kerugian besar bagi penasehat kami (Poltak Bernard Sihombing),” imbuhnya.
Kembali dikatakan Lambok bahwa pihaknya juga telah membuka ruang dengan para penyidik untuk mengkaji ulang keputusan penghentian perkara tersebut. Namun, jika tidak menemui titik temu, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Tapi kalau memang tidak ada berarti langkah hukum lain akan kami lakukan. Kami akan laporkan seluruh penyidik. Bahkan mungkin Kapolres pun akan kami laporkan, selaku pimpinan dan penanggung jawab di institusi Polres Kota Bekasi,” pungkasnya. (Mam)