
Dugaan Pungli Berkedok Nonton Bersama SMPN 12 Kota Bekasi Dibantah Orang Tua Siswa
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 300 ribu untuk kegiatan perpisahan di SMPN 12 Bekasi mendapat bantahan keras dari pihak sekolah dan orang tua siswa. Kepala Sekolah Dini menyatakan seluruh kegiatan bersifat sukarela tanpa paksaan biaya.
“Saya tegaskan tidak ada pungutan Rp300 ribu apalagi komersialisasi acara perpisahan. Semua dilaksanakan sesuai aturan tanpa membebani orang tua,” tegas Dini saat dikonfirmasi, Kamis (25/06/25).
Beberapa orang tua siswa justru menyangkal keras adanya isu pungli tersebut. Indriani, salah satu wali murid, menyatakan: “Sampai hari ini tidak ada permintaan pembayaran untuk acara perpisahan. Isu ini justru meresahkan kami sebagai orang tua.”
Ronni M Polli, orang tua siswa lainnya, malah menuntut pertanggungjawaban atas pemberitaan yang beredar:
“Anak-anak kami jadi korban berita tidak benar. Yang menyebarkan isu ini harus meminta maaf secara publik.”
Sebelumnya, sebuah dugaan praktik komersialisasi pendidikan mencuat dari SMP Negeri 12 Kota Bekasi. Para orang tua siswa diwajibkan membayar Rp300.000 per anak untuk acara perpisahan sekolah yang digelar di bioskop, memicu protes dari anggota dewan setempat.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi dari Fraksi PKB, menyatakan kegeramannya atas praktik ini. “Ini jelas melanggar aturan. Pemprov Jabar dan Pemkot Bekasi sudah melarang keras komersialisasi acara sekolah,” tegasnya, Selasa (24/06/25).
Kasus ini mengindikasikan pentingnya komunikasi transparan antara sekolah, orang tua, dan pemangku kebijakan. Isu pendidikan rentan dipolitisasi jika tidak disertai bukti konkret.(Mam)