
PASURUAN, Harnasnews – Perkara perdata nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bgl kembali disidangkan pada hari Selasa (1/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Romli warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan selaku tergugat hadir dalam persidangan yang digelar di PN Bangil pukul 14.00 WIB dipimpin Majelis hakim Ketua Abang Marthen Bunga. Turut hadir para pihak terkait termasuk penggugat, tergugat, saksi-saksi, serta kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Romli, Masbuhin dalam keterangannya kepada media menyatakan, “Dalam persidangan ini, kami membuktikan bahwa gugatan secara formil tidak memenuhi syarat. Faktanya, objek sengketa versi penggugat seluas 9.000 m² yang diduga dikuasai Romli tidak sesuai realita, yang dikuasai klien kami hanya 8.000 m² dengan batas berbeda. Dengan demikian, gugatan ini obscuur (kabur) sehingga secara hukum tidak dapat diterima karena syarat formil tidak terpenuhi. Inilah esensi keterangan saksi yang kami hadirkan,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, hasil pemeriksaan setempat dan keterangan saksi membuktikan objek sengketa berbeda dengan gugatan. Romli tidak pernah menguasai bagian tanah seluas 1.000 m² yang berupa ruko-ruko sebagaimana disebutkan penggugat.
“Saksi juga mengungkapkan bahwa perkara serupa pernah diperiksa sebelumnya dengan objek, para pihak, dan materi pokok yang sama. Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2023 berdasarkan putusan PN Bangil, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi Mahkamah Agung. Oleh karena itu, seharusnya perkara ini tidak diperiksa kembali berdasarkan asas ne bis in idem,” tegas Masbuhin.
Ditegaskan pula bahwa sejak 2023 hingga kini, penguasaan tanah oleh Romli tidak pernah diganggu.
“Saksi menegaskan tidak ada permintaan dari desa maupun aparat hukum agar Romli meninggalkan objek sengketa periode 2022-sekarang. Putusan sebelumnya telah menolak gugatan desa maupun rekonvensi (gugatan balik) Romli,” beber Kuasa Hukum Romli.
Terkait status tanah, Masbuhin menambahkan, Hingga kini belum ada pendaftaran tanah di BPN. Meski Romli pernah mengajukan berkas ke pejabat desa, permohonannya ditolak sehingga tidak memperoleh tanda tangan kepala desa. Secara formil, gugatan ini cacat hukum. Desa sebagai penggugat tidak memiliki dasar kuat, sementara Romli telah menguasai tanah secara terus-menerus sejak 2012.
“Berdasarkan UUPA, penguasaan fisik tanah menjadi dasar hak pendaftaran. Romli telah memenuhi syarat administratif dengan membeli formulir BPN seharga Rp25.000, namun proses terhambat karena kelurahan tidak kunjung memberikan tanda tangan,” tukasnya.
Tanggapan pihak penggugat Kepala Desa Warungdowo M. Muzammil menanggapi keterangan saksi penggugat. Ia mengklaim keterangan Khoirul Agus selaku saksi cukup membantu.
“Sebelum 2012, lahan tersebut dimanfaatkan warga untuk lapangan olahraga. Baru setelah itu Romli menguasai lahan tanpa izin desa. Namun saat diperiksa di ruang sidang, saksi tampak tidak mampu memberikan keterangan yang jelas,” ringkasnya.(Hid)