
SURABAYA,Harnasnews – Dalam momentum yang penuh makna dan menjadi penanda sejarah baru bagi organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Pengurus Provinsi (Pengprov) PSHT Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) pada Rabu malam, 23 Juli 2025 di Surabaya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengprov PSHT Jawa Timur, Mohamad Dwi Suntoro, dan dihadiri oleh seluruh Ketua Cabang PSHT se-Jawa Timur.
Agenda strategis ini digelar sebagai respon cepat dan terarah atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum PSHT yang sah, sekaligus mengembalikan keabsahan badan hukum organisasi kepada struktur yang sesuai dengan akta pendirian dan AD/ART PSHT.
SK Menkum Tegaskan Legalitas Tunggal PSHT: Kepengurusan Lain Gugur Secara Hukum
Dalam arahannya, Mohamad Dwi Suntoro menyampaikan bahwa SK Menkum 2025 tidak hanya sebagai bentuk pengesahan administratif, tetapi juga sebagai keputusan hukum final yang secara otomatis membatalkan status badan hukum lain yang sebelumnya mengatasnamakan PSHT.
Secara khusus, SK ini mencabut legalitas badan hukum dengan nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022 yang diklaim oleh pihak Murjjoko.
> “Keputusan ini bersifat final dan mengikat. Kami menyerukan kepada seluruh aparat pemerintahan dan stakeholder, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan, untuk tunduk dan melaksanakan isi ketetapan hukum tersebut demi menjaga ketertiban organisasi dan supremasi hukum,” tegas Dwi Suntoro dalam forum.
Konsolidasi Organisasi: PSHT Siap Menata Ulang Struktur dan Kegiatan
Rakerprov ini menjadi momentum penting untuk melakukan konsolidasi struktural dan penguatan kelembagaan PSHT di Jawa Timur.
Seluruh Ketua Cabang diminta segera menyosialisasikan hasil keputusan ini ke jajaran pengurus cabang, ranting, dan rayon, serta memperkuat sinergi dengan aparat dan pemerintah daerah agar seluruh aktivitas PSHT kembali berada di rel hukum yang sah.
Biro Hukum Pusat PSHT dan Pengprov Jatim juga secara tegas menyerukan kepada seluruh:
Gubernur, Bupati, dan Walikota
Camat, Kepala Desa, dan Lurah
Kepala instansi dan pengelola fasilitas umum
Aparat keamanan (TNI–Polri)
Agar menjadikan SK Menkum AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 sebagai rujukan hukum utama dalam mengeluarkan izin kegiatan, penggunaan fasilitas publik, serta pengambilan keputusan administratif yang berkaitan dengan organisasi PSHT.
Rujukan Legal Bagi Forkopimda hingga Forkopimcam: PSHT Siap Bersinergi dengan Negara
Tidak hanya menjadi landasan hukum internal organisasi, SK Menkum ini juga diharapkan menjadi acuan resmi bagi seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Provinsi (Forkopimprov), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Hal ini bertujuan memastikan seluruh perangkat negara memiliki panduan yang sah dan seragam dalam menyikapi persoalan legalitas dan kegiatan PSHT di lapangan.
Langkah ini diyakini akan memperkuat stabilitas organisasi serta mencegah munculnya konflik dan penyalahgunaan atribut PSHT oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Era Baru PSHT: Menjaga Marwah, Menjunjung Hukum, dan Mempererat Persaudaraan
Rakerprov 2025 menjadi titik balik PSHT Jawa Timur dalam membangun organisasi yang semakin tertib, solid, dan legal.
Dalam penutupan acara, Mohamad Dwi Suntoro kembali menegaskan komitmen PSHT Jatim untuk terus menjaga integritas organisasi.
“Kami akan terus menjaga marwah PSHT sebagai organisasi budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan sejati, taat hukum, dan tunduk pada negara. Ini bukan hanya amanat organisasi, tapi juga amanat moral dan sejarah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.(Giga)