Tindakan Muzamil Berujung Dengan Laporan Romli Ke Polres Pasuruan Kota

BERITA

Surat Laporan M. Romli ke Polres Pasuruan Kota

PASURUAN, Harnasnews – M. Romli yang merupakan bos bengkel yang menepati lahan di Desa Warung Dowo bersama kuasa hukumnya melaporkan Muzamil bersama kawan kawannya ke Polres Pasuruan Kota pada hari Jumat (08/08/2025) sekira pukul 21.30 WIB.

Pasalnya Muzamil bersama kawannya trlah melakukan tindakan melanggar hukum dengan mendatangi bengkel romi dan serta memblokir jalan masuk ke bengkel dengan membuat pagar. Tindakan Muzamil berdasarkan dikabulkannya gugatan dalam perkara No. 66/Pdt.G/2024/PN.Bil, oleh PN Bangil.

Kuasa hukum M. Romli, yakni Masbuhin yang diwakili oleh Hasan Bisri menyampaikan bahwa putusan sengketa tanah warung dowo belum final.

“Putusan sengketa tanah warung dowo tersebut belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan mengikat, karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, para pihak diberi waktu 14 hari untuk mempergunakan haknya melakukan upaya hukum atau tidak melakukan upaya hukum,” papar Hasan.

Terkait apa yang telah dilakukan oleh Muzamil yang merupakan Kades Warung Dowo bersama kawannya dengan upaya tindakan penguasaan lahan obyek sengketa oleh Pihak Penggugat dan orang-orangnya, ketika putusan sengketa tanah masih belum final dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat, adalah sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) dan melangar hukum, baik pidana maupun perdata.

“Maka dari itu, malam ini kami melaporkan yang bersangkutan ke Polres Pasuruan Kota terkait prilaku main hakim sendiri dikarenakan putusan belum final,” ujarnya.

Ditegaskan juga oleh kuasa hukim M. Romli bahwa, “pihak-pihak yang saat ini melakukan eksekusi secara liar diluar ketentuan hukum yang ada, kami mengingatkan agar segera menghentikannya, karena cara cara main hakim sendiri itu melanggar hukum,” tegasnya.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.