
Wujudkan Kedaulatan Energi untuk Rakyat, DEM Aceh Kawal Revisi UUPA
BANDA ACEH, Harnasnews – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menegaskan komitmennya mengawal proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar berpihak pada kepentingan rakyat. Organisasi ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan penyempurnaan regulasi yang menjadi dasar pengelolaan sektor energi di Tanah Rencong.
Revisi UUPA kini telah disahkan oleh DPRA dan resmi diserahkan ke DPR RI. Draft tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi prioritas pembahasan, sehingga peluang untuk segera ditetapkan semakin besar.
Salah satu poin paling penting dalam revisi ini adalah Pasal 160 yang mengatur pengelolaan minyak dan gas bumi. Pasal tersebut menjadi landasan hukum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sebelumnya, Pasal 160 hanya mengatur kerja sama pengelolaan migas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, dengan persetujuan dan pengawasan DPRA. Namun, regulasi itu dinilai belum cukup memberi ruang bagi Aceh untuk memaksimalkan manfaat sumber daya energi.
Melalui revisi, Pasal 160 diarahkan agar Aceh memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola migas, termasuk memperbesar porsi kendali dan manfaat ekonomi bagi daerah. Prinsip partisipasi, transparansi, dan keadilan juga ditekankan agar hasil pengelolaan energi dirasakan langsung oleh masyarakat.
Nafis Mumtaz, Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh, menegaskan bahwa revisi UUPA tidak akan berarti jika tidak disertai mekanisme transparansi, pengawasan, dan partisipasi publik yang jelas. “Tanpa itu, revisi hanya menjadi teks hukum tanpa dampak nyata bagi masyarakat Aceh,” ujarnya. Minggu (14/9/2024).
Sejumlah kritik juga muncul terkait batas pengelolaan wilayah laut Aceh yang saat ini hanya sampai 12 mil. Banyak pihak mendesak agar kewenangan BPMA diperluas melampaui batas tersebut, mengingat potensi sumber daya alam di perairan Aceh yang luas dan strategis.
Selain itu, pengangkatan Kepala BPMA, penetapan Wilayah Kerja (WK) migas, hingga penentuan harga gas dan minyak yang masih dikendalikan pemerintah pusat menjadi poin yang dinilai harus diperjuangkan agar sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh. Walau dinilai tidak mudah dalam konteks politik nasional, usulan tersebut menjadi evaluasi penting untuk memperkuat posisi Aceh dalam mengelola energinya.
DEM Aceh mendorong legislator asal Aceh di DPR RI dan DPD RI, bersama DPRA dan Pemerintah Aceh, untuk terus bersinergi memperjuangkan revisi UUPA hingga tuntas disahkan. Organisasi mahasiswa ini juga berkomitmen mengawal seluruh proses secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dan kalangan akademisi.
“MoU Helsinki bukan sekadar dokumen damai, tetapi janji politik yang harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. Jangan biarkan janji itu berubah menjadi sekadar ilusi,” tegas Nafis. (Zulmalik)
