Dugaan Pungli hingga Ancaman ke Wartawan, Geuchik Blang Aman Diperiksa Polisi

Aceh Utara, Harnasnews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum atas dugaan teror dan ancaman yang dilakukan Geuchik Blang Aman, Aceh Utara, terhadap wartawan Paparazzi, Tri Nugroho Panggabean (54).

Kasus ini mencuat setelah sang wartawan menayangkan berita dugaan pungutan ilegal 2,5 persen oleh sang Geuchik dalam urusan jual beli tanah milik keluarga almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan.

Kasus tersebut kini berkembang menjadi dua dugaan pelanggaran hukum sekaligus: Yang pertama koersi dan ancaman terhadap wartawan Kemudian enyalahgunaan kewenangan berpotensi tindak pidana korupsi.

Kronologi: Ancaman di Warung Kopi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, peristiwa terjadi pada, Selasa, 28 Oktober 2025, Sekitar pukul 12.30 WIB Adapun lokasinya di sebuah warung kopi di Desa Kota Lhoksukon, Aceh Utara.

Dua saksi, Amar dan Chairul, mendengar Geuchik berinisial BDN mengucapkan kalimat. “Yang pah wartawan nyan tapasoe lam eumpang.” dalam bahasa aceh red- (Yang pas, wartawan itu kita masukkan ke dalam karung).

Saat ditanya siapa wartawan yang dimaksud, BDN menjawab: “Si Tri.” Chairul yang mendengar langsung menelepon Tri dan mengarahkan telepon ke BDN, namun ia menolak bicara.

Merasa terancam, Tri melapor ke Polres Aceh Utara pada Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 14.10 WIB.

“Saya merasa keselamatan saya terancam. Maka saya putuskan menempuh jalur hukum,” Tri melalui Ketua PWI Lhokseumawe.

Kepada pihak kepolisian, PWI Lhokseumawe memberikan bantuan hukum melalui Teguh Lawyers and Partners.

Akar Kasus: Dugaan Pungutan 2,5 Persen Pada Transaksi Tanah. Sebelum ancaman itu muncul, Tri sebelumnya menerbitkan laporan investigasi berjudul: “Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan.”

Isi pemberitaan menyorot dugaan Geuchik memaksa pihak keluarga yang melakukan transaksi tanah untuk memberikan pungutan sebesar 2,5 persen.

Pakar hukum menilai hal ini dapat menabrak sejumlah regulasi. Dugaan Pelanggaran, UU Desa No. 6/2014 Pasal 29 Penyalahgunaan wewenang. UU Tipikor No. 31/1999 jo. 20/2001 . Memaksa memberi sesuatu secara melawan hukum UU Pers No. 40/1999 Pasal 18(1) Upaya menghambat tugas wartawan. Sedangkan ancaman pidana bagi pungutan liar oleh pejabat, dapat di penjara hingga seumur hidup ditambah lagi denda miliaran rupiah.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, mengecam dugaan praktik teror terhadap wartawan.
“Kalau ada pihak merasa dirugikan, silakan gunakan hak jawab. Bukan mengancam, ”Ketua PWI Aceh menegaskan.

PWI Aceh menyebut, kasus ini bukan hanya menyasar individu, melainkan mengancam hak publik atas informasi.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat Penegak Hukum. Hingga berita ini dirilis, Laporan sudah diterima polisi. Saksi sudah memberikan keterangan. Proses hukum masih berjalan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari BDN atau Pemdes Blang Aman.

Kasus ini menjadi uji integritas bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan di desa.

Untuk menjamin keamanan wartawan, menegakkan kebebasan pers sesuai konstitusi. PWI, Wartawan Bukan Musuh Kekuasaan. “Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas,” Sayuti Achmad, Ketua PWI Lhokseumawe/ Ceo Paparazi.

Kesimpulan nya, dugaan pungli memicu pemberitaan. Pemberitaan diduga memicu ancaman. Ancaman kini masuk ranah pidana. Aparat harus bertindak transparan. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.